- Foto: Politisi senior Golkar sekaligus mantan Anggota DPR RI Dapil Balidua periode, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H., M.Kn., (AMP) yang akrab disapa Gus Adhi
Badung, KabarBaliSatu
Program bantuan uang hari raya Rp 2 juta per Kartu Keluarga (KK) yang digagas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta mulai menuai polemik. Meski dijanjikan sebagai bagian dari program kampanye, nyatanya tidak semua warga Badung bisa menerima bantuan tersebut.
Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan bagi calon penerima. Warga yang berhak harus memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan per keluarga, memiliki tanggungan minimal satu orang, sudah berdomisili di Badung selama lima tahun berturut-turut, serta tergolong rentan miskin atau miskin. Selain itu, penerima bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan diwajibkan menandatangani pakta integritas bermaterai Rp 10 ribu.
Program ini mendapat sorotan, salah satunya dari politisi senior Golkar sekaligus mantan Anggota DPR RI Dapil Balidua periode, Aa
nak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H., M.Kn., (AMP) yang akrab disapa Gus Adhi. Meski memenuhi semua kriteria penerima, Gus Adhi dengan tegas menolak bantuan tersebut dan mengembalikan formulir yang telah disodorkan kepadanya.
“Saya sempat diberikan blangko oleh kepala lingkungan, tapi saya kembalikan. Walaupun masuk dalam kriteria penerima, saya merasa tidak pantas menerimanya,” ujar Gus Adhi ditemui di kediamannya di Jero Kawan Kerobokan, Badung, Kamis 13 Maret 2025.
Lebih lanjut, Gus Adhi menilai masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan ini dibanding dirinya. Oleh karena itu ia meminta prajuru adat setempat untuk mencarikan pengganti yang lebih berhak menerima atau menghibahkan bantuan ini kepada yang lebih membutuhkan.
“Bukan berarti saya menolak rezeki, tapi saya melihat program ini dari sisi kriteria penerima masih belum mencerminkan keadilan di masyarakat,” tegas mantan Anggota Komisi II DPR RI dan juga sebelumnya pernah bertugas di Komisi IV DPR RI.
Selain mempertanyakan asas kepatutan, Gus Adhi juga menyoroti landasan hukum program ini. “Saya coba pelajari aturan hukumnya, tapi sampai saat ini saya belum menemukan dasar hukum yang jelas untuk pemberian bantuan ini. Apa cantolan hukumnya? Saya belum melihatnya,” kata Gus Adhi.
Gus Adhi berharap Bupati Badung telah mempertimbangkan aspek hukum dengan matang sebelum merealisasikan program ini. Ia berpesan bahwa meskipun program ini merupakan janji kampanye, bukan berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinannya.
“Meskipun program ini sudah menjadi janji kampanye, tidak berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinan beliau. Ini hanya saran saya,” pungkas mantan wakil rakyat yang sukses mengawal lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali itu. (kbs)