BerandaDaerahBupati Satria Tekankan Transparansi, Hibah Rp97,8 Miliar Siap Disalurkan

Bupati Satria Tekankan Transparansi, Hibah Rp97,8 Miliar Siap Disalurkan

Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria saat mnegikuti sosialisasi pencairan dana hibah Tahun Anggaran 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania, Kamis (10/4/2026).

Klungkung, KabarBaliSatu

Pemerintah Kabupaten Klungkung memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui sosialisasi pencairan dana hibah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania, Kamis (10/4/2026), dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria.

Turut hadir Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, jajaran perangkat daerah, serta ratusan perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

Dalam arahannya, Bupati Satria menegaskan bahwa dana hibah merupakan amanah publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Ia mengingatkan para penerima—baik pengempon pura maupun organisasi adat—untuk memahami regulasi secara menyeluruh, guna menghindari persoalan administratif hingga risiko hukum di kemudian hari.

“Dana hibah ini untuk mendukung pelestarian adat dan budaya. Ikuti seluruh proses sesuai aturan, jangan sampai niat baik justru terhambat karena kesalahan administrasi atau laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap,” tegasnya.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Klungkung tetap memprioritaskan alokasi hibah sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan tradisi. Bahkan, Klungkung tercatat sebagai salah satu daerah dengan alokasi hibah terbesar yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Satria, peningkatan tersebut sangat bergantung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus saat ini adalah penguatan potensi ekonomi di kawasan Nusa Penida melalui percepatan pembangunan infrastruktur.

“Kita patut bersyukur karena bantuan hibah tidak berkurang, justru meningkat. Ini komitmen pemerintah untuk memastikan adat dan budaya tetap lestari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Wayan Suteja, melaporkan bahwa pada 2026 terdapat 557 kelompok masyarakat sebagai penerima hibah, dengan total anggaran mencapai Rp97,8 miliar.

Sebagai tahap awal, seluruh penerima diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dinas Kebudayaan juga akan memberikan pendampingan teknis untuk memastikan kelengkapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Suteja menegaskan, penggunaan dana harus disiplin mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui. Selain itu, seluruh penerima wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat 31 Desember 2026.

Langkah ini, kata dia, menjadi kunci menjaga transparansi sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

“Kami ingin sinergi antara pemerintah dan masyarakat berjalan baik, sehingga bantuan ini benar-benar berdampak bagi pelestarian adat dan budaya tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini