Foto: Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan tiga pilar kehidupan adat, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Selain menjaga kelestarian adat, budaya, dan tradisi Bali, pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) juga didorong menjadi penggerak ekonomi lokal guna mewujudkan Desa Adat yang lebih mandiri dan berdaya saing.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat keberadaan desa adat sebagai fondasi kehidupan sosial, budaya, keagamaan, dan lingkungan masyarakat Bali. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian dana hibah sebesar Rp300 juta untuk setiap desa adat, yang diarahkan untuk mendukung tiga aspek utama, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan desa adat sekaligus memperkuat peran kelembagaannya dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-56 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Jumat (30/10/2026).
Dalam tanggapannya, Koster mengapresiasi perhatian dan masukan fraksi-fraksi DPRD Bali, khususnya terkait akuntabilitas pengelolaan dana desa adat serta pengembangan ekonomi melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Menurutnya, penguatan desa adat tidak cukup hanya melalui dukungan anggaran. Tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab serta pengembangan potensi ekonomi juga menjadi bagian penting untuk memastikan desa adat semakin mandiri.
Koster menjelaskan, Pemprov Bali telah memberikan arahan penggunaan dana hibah sebesar Rp300 juta untuk setiap desa adat. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tiga unsur utama kehidupan desa adat Bali.
Parahyangan berkaitan dengan penguatan kehidupan keagamaan, tempat suci, dan aktivitas spiritual. Pawongan mencakup hubungan sosial, keharmonisan, serta pemberdayaan krama desa adat. Sementara Palemahan berhubungan dengan pemeliharaan lingkungan, penataan wilayah, dan kelestarian alam desa adat.
Meski telah memberikan arahan mengenai peruntukan anggaran, Koster menegaskan bahwa penjabaran teknis penggunaannya tetap menjadi kewenangan masing-masing desa adat.
“Penjabaran detailnya kita serahkan pada desa adat sebagai penghormatan terhadap otonomi desa adat,” ujar Koster.
1.493 Desa Adat, Anggaran Ratusan Miliar Rupiah
Dukungan anggaran kepada desa adat di Bali memiliki cakupan yang besar. Berdasarkan data Komisi Informasi Provinsi Bali, terdapat 1.493 desa adat yang tercatat dan mendapatkan dukungan dana hibah dari APBD Provinsi Bali.
Dengan skema Rp300 juta per desa adat, kebutuhan anggaran secara keseluruhan mencapai sekitar Rp447,9 miliar. Sementara itu, data Sistem Informasi Keuangan Desa Adat (SIKUAT) Pemprov Bali mencatat pagu anggaran desa adat tahun 2026 sebesar Rp448,26 miliar.
Untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai perencanaan, Pemprov Bali juga memiliki SIKUAT. Sistem ini digunakan untuk memantau anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga realisasi penggunaan dana desa adat.
Pengawasan tersebut menjadi penting mengingat besarnya anggaran yang dikelola dan beragamnya kebutuhan masing-masing desa adat di Bali.
BUPDA Didorong Perkuat Ekonomi Desa Adat
Selain menjaga aspek adat, agama, dan budaya, Pemprov Bali juga mendorong desa adat memiliki kekuatan ekonomi melalui pengembangan BUPDA.
Lembaga ekonomi ini diharapkan mampu mengelola potensi dan aset milik desa adat agar memberikan manfaat ekonomi bagi krama. Pengembangannya memiliki landasan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat.
Data Pemprov Bali pada 2025 mencatat sebanyak 369 BUPDA telah terbentuk. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan membuka ruang bagi desa adat untuk mengembangkan usaha produktif, mengoptimalkan potensi lokal, serta memperkuat kemandirian ekonomi.
Dengan demikian, desa adat tidak hanya menjalankan fungsi sosial dan budaya, tetapi juga memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Penguatan Desa Adat Berlandaskan Perda
Penguatan kelembagaan desa adat di Bali juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Regulasi tersebut menjadi dasar pengakuan, perlindungan, dan penguatan kedudukan desa adat dalam menjalankan tata kehidupan masyarakat berdasarkan adat dan tradisi Bali.
Melalui dukungan anggaran, penguatan kelembagaan, pengawasan keuangan, serta pengembangan BUPDA, Pemprov Bali berupaya menjaga desa adat tetap berdaya dan mampu menjalankan perannya di tengah dinamika pembangunan.
Ke depan, keberlanjutan desa adat tidak hanya diukur dari terjaganya tradisi dan budaya, tetapi juga dari kemampuan mengelola potensi wilayah, memperkuat solidaritas krama, menjaga lingkungan, dan membangun kemandirian ekonomi. (kbs)

