Foto: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemda se-Wilayah Bali, Kamis (5/11/2026) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat tata kelola aset daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi sekaligus menjaga kesehatan keuangan daerah. Berbagai langkah strategis, mulai dari sertifikasi tanah milik pemerintah, penertiban aset bangunan, hingga intensifikasi pajak, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelamatan keuangan daerah.
Hingga Triwulan III 2026, Pemkot Denpasar mencatatkan nilai penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp3,46 triliun. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
Capaian tersebut dipaparkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali, Kamis (5/11), di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Iksan Al Huda, serta para bupati se-Bali. Jaya Negara hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Dalam pemaparannya, Jaya Negara menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp3.469.030.359.666,83 terutama berasal dari keberhasilan Pemkot Denpasar melakukan sertifikasi terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Hingga Triwulan III 2026, sebanyak 1.867 bidang tanah telah berhasil memiliki sertifikat resmi atau mencapai 96,99 persen dari total 1.925 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, tanah jalan mendominasi dengan 1.308 bidang senilai Rp2,45 triliun. Selanjutnya, tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) sebanyak 180 bidang dengan nilai Rp65,17 miliar, serta 379 bidang tanah lainnya senilai Rp951,58 miliar.
Sementara itu, masih terdapat 74 bidang tanah yang belum bersertifikat. Pemkot Denpasar menargetkan seluruh proses legalisasi dapat diselesaikan secara bertahap pada 2026 dan 2027, sepanjang dokumen pendukung terpenuhi dan prosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai wujud transparansi, Pemkot Denpasar melaporkan total kepemilikan gedung dan bangunan sebanyak 2.374 unit dengan nilai aset mencapai Rp1,64 triliun,” jelas Jaya Negara.
Selain sertifikasi tanah, Pemkot Denpasar juga melakukan penelusuran fisik terhadap aset gedung dan bangunan milik daerah. Dari hasil penelusuran berkala, ditemukan 16 unit aset atau sekitar 0,67 persen dari total keseluruhan, senilai Rp3,16 miliar, yang keberadaan fisiknya tidak lagi ditemukan.
Sebagian besar aset tersebut merupakan bangunan lama yang telah dibongkar. Aset dimaksud tersebar di sejumlah perangkat daerah, antara lain Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Denpasar mengambil langkah penertiban secara administratif dan akuntabel dengan mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Aset yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya direklasifikasi ke dalam pos Aset Lain-lain. Pemkot juga telah membentuk surat keputusan (SK) Tim Peneliti Penghapusan Aset untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai prosedur.
Di sektor pendapatan, kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar juga menunjukkan capaian positif. Hingga Oktober 2026, realisasi pajak daerah mencapai Rp1.699,74 miliar atau 89,58 persen dari target sebesar Rp1.897,38 miliar.
Sejumlah sektor bahkan berhasil melampaui target yang ditetapkan. Pajak Reklame mencatatkan realisasi 109,72 persen atau sebesar Rp14,26 miliar. Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir mencapai 100,59 persen dengan realisasi Rp8,05 miliar. Sementara PBJT Jasa Perhotelan telah mencapai 95,98 persen atau Rp265,86 miliar.
Upaya optimalisasi pendapatan juga dilakukan melalui penagihan piutang pajak. Dari total tunggakan yang tercatat per 31 Desember 2025 sebesar Rp719,54 miliar, Pemkot Denpasar berhasil menagih Rp89,30 miliar hingga Oktober 2026.
Sektor Pajak Restoran menjadi salah satu sektor dengan tingkat kepatuhan penagihan yang cukup baik, dengan capaian realisasi penagihan mencapai 51,99 persen.
Jaya Negara menegaskan, Pemkot Denpasar akan terus mengakselerasi optimalisasi pendapatan daerah hingga akhir tahun anggaran melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Untuk intensifikasi, sejumlah langkah ditempuh, mulai dari pemberian insentif fiskal berupa penghapusan denda administratif, pemberian penghargaan atau reward Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), optimalisasi layanan mobil pajak keliling, hingga pemanfaatan klaster digital melalui pemasangan alat perekam PBJT.
Sementara itu, strategi ekstensifikasi dilakukan dengan memperkuat kerja sama bersama pemerintah desa dan kelurahan serta Universitas Udayana. Kolaborasi ini diarahkan untuk memverifikasi potensi objek pajak baru di lapangan, khususnya PBB-P2, termasuk mengidentifikasi tanah kosong yang telah mengalami perubahan fungsi menjadi bangunan.
Menurut Jaya Negara, penguatan tata kelola aset dan optimalisasi pendapatan daerah bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan setiap potensi dan kekayaan daerah tercatat, terlindungi, serta dikelola secara bertanggung jawab.
“Langkah ini selaras dengan semangat falsafah Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Denpasar untuk Semua, demi mewujudkan kota yang maju, transparan, dan bebas korupsi,” kata Jaya Negara.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkot Denpasar berharap pengelolaan keuangan daerah semakin kuat, potensi kebocoran dapat ditekan, dan aset publik benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (kbs)

