Foto: Ilustrasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi Tahun Buku 2025 di Bali. Hingga 31 Juli 2026, baru 51,01 persen koperasi yang wajib RAT tercatat telah melaksanakan rapat tahunan tersebut.
Denpasar, KabarBaliSatu
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mendorong seluruh koperasi di Pulau Dewata segera melaksanakan dan melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku (TB) 2025.
Dorongan ini disampaikan lantaran hingga 31 Juli 2026, baru 2.323 dari 4.554 koperasi yang wajib melaksanakan RAT tercatat telah menggelar forum tahunan tersebut. Artinya, tingkat pelaksanaan RAT baru mencapai 51,01 persen.
Berdasarkan Rekapitulasi Koperasi Melaksanakan RAT TB 2025 yang bersumber dari Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi RI per 31 Juli 2026, jumlah koperasi binaan di Bali mencapai 4.643 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 4.554 koperasi yang wajib melaksanakan RAT dan 89 koperasi baru.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, mengatakan persentase pelaksanaan RAT di Bali secara nasional masih tergolong tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lainnya. Meski demikian, pihaknya tetap meminta koperasi yang belum melaksanakan maupun belum melaporkan RAT agar segera menuntaskan kewajibannya.
“Kalau secara nasional Provinsi Bali selalu persentase yang melaksanakan RAT kategorinya tinggi dibanding provinsi lain,” ujar Tri Arya, Selasa (1/9).
Menurutnya, rendahnya angka yang tercatat dalam sistem tidak serta-merta berarti koperasi belum melaksanakan RAT. Ada kemungkinan sebagian koperasi telah menggelar RAT, tetapi belum menyampaikan laporan, baik secara manual maupun melalui sistem pelaporan mandiri.
“Belum pasti juga, ada kemungkinan mereka sudah RAT tapi tidak melaporkan, baik secara manual ataupun sistem pelaporan mandiri,” katanya.
Untuk memastikan kondisi tersebut, Diskop UKM Bali akan terus melakukan pemantauan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Pengawasan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai wilayah binaan masing-masing.
“Sampai satu-dua bulan ke depan kami akan pantau. Tentunya kerja sama dengan kabupaten/kota sesuai binaan masing-masing,” tegasnya.
Klungkung Tertinggi, Gianyar Terendah
Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, Kabupaten Klungkung mencatat persentase pelaksanaan RAT tertinggi di Bali. Dari 186 koperasi yang wajib melaksanakan RAT, sebanyak 135 koperasi telah menggelarnya atau mencapai 72,58 persen.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Buleleng dengan capaian 68,13 persen. Sebanyak 310 dari 455 koperasi yang wajib RAT telah melaksanakan forum tersebut.
Kabupaten Karangasem berada di urutan selanjutnya dengan capaian 63,02 persen. Dari 311 koperasi wajib RAT, sebanyak 196 koperasi telah melaksanakan RAT.
Kabupaten Tabanan mencatat capaian 62,30 persen, dengan 347 dari 557 koperasi wajib RAT telah menyelenggarakan RAT.
Sementara itu, Kabupaten Badung mencapai 60,53 persen atau 368 koperasi dari 608 koperasi wajib RAT. Kabupaten Bangli mencapai 59,49 persen, dengan 141 dari 237 koperasi telah melaksanakan RAT.
Kota Denpasar mencatat capaian 59,56 persen. Dari 544 koperasi yang wajib RAT, sebanyak 324 koperasi telah melaksanakan RAT.
Di bawah angka tersebut terdapat Kabupaten Jembrana dengan capaian 35,69 persen. Dari 269 koperasi wajib RAT, baru 96 koperasi yang tercatat telah melaksanakan RAT.
Capaian terendah berada di Kabupaten Gianyar, yakni 24,18 persen. Dari 910 koperasi yang wajib melaksanakan RAT, baru 220 koperasi tercatat telah menyelenggarakan RAT.
Adapun untuk koperasi yang menjadi binaan langsung Pemerintah Provinsi Bali, dari 477 koperasi yang wajib RAT, baru 186 koperasi atau 38,99 persen yang telah melaksanakan RAT.
RAT Bukan Sekadar Formalitas
Tri Arya menegaskan RAT tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Forum tersebut merupakan ruang penting bagi anggota sebagai pemilik koperasi untuk menerima sekaligus mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
Sesuai ketentuan, RAT wajib dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun dan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Meski batas waktu tersebut telah terlewati, koperasi yang belum melaksanakan RAT tetap diminta segera menggelarnya.
“Anggota sebagai pemilik harus menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang telah ditunjuk mewakili anggota dalam kegiatan usaha koperasi,” jelasnya.
Selain membahas pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, RAT juga menjadi forum untuk menyampaikan perkembangan organisasi, kondisi keuangan dan usaha koperasi, evaluasi rencana dan target, pencapaian program, hingga berbagai peristiwa penting yang perlu diketahui dan diputuskan oleh anggota.
Dengan demikian, pelaksanaan RAT menjadi bagian penting dalam memastikan koperasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap berpijak pada kepentingan anggotanya.
Koperasi yang belum melaksanakan RAT pun diminta segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain menggelar RAT, koperasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RAT TB 2025 melalui ODS Mandiri atau kepada Diskop UKM Provinsi Bali dalam bentuk hardcopy sebanyak dua rangkap.
Ratusan Koperasi Belum Laporkan RAT
Dalam pemantauan menggunakan data ODS Kementerian Koperasi, Tri Arya juga mengungkapkan terdapat 488 koperasi binaan di Bali yang menjadi perhatian khusus terkait pelaporan RAT.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 290 koperasi belum menyampaikan laporan pelaksanaan RAT TB 2025. Kemudian, 139 koperasi tercatat belum menginput laporan RAT ke dalam ODS. Sementara baru 59 koperasi yang telah menginput laporan RAT TB 2025.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pelaksanaan RAT tidak berhenti pada penyelenggaraan rapat. Koperasi juga memiliki kewajiban memastikan hasil pelaksanaan tersebut dilaporkan melalui sistem yang telah ditentukan.
Tri Arya mengingatkan terdapat konsekuensi bagi koperasi yang berulang kali mengabaikan kewajiban RAT.
Koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut akan dinonaktifkan dalam database ODS Kementerian Koperasi. Selain itu, koperasi bersangkutan akan mendapatkan surat peringatan tertulis serta surat rencana pembubaran.
Karena itu, Tri Arya berharap seluruh koperasi segera menindaklanjuti kewajiban pelaksanaan dan pelaporan RAT sehingga tidak berujung pada sanksi yang lebih berat.
Lebih dari sekadar memenuhi aturan, pelaksanaan RAT diharapkan mampu memperkuat tata kelola koperasi agar semakin transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, RAT memberikan ruang kepada anggota untuk mengetahui kondisi koperasi sekaligus ikut menentukan arah perkembangan usaha dan organisasi ke depan. (kbs)

