Foto: Gubernur Koster saat konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara wajib diimbangi dengan kepatuhan hukum serta penghormatan yang tinggi terhadap adat istiadat dan budaya lokal. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Gubernur Koster secara khusus menyoroti dan mengutuk peredaran video asusila yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kepatuhan serta merusak kehormatan Bali sebagai destinasi pariwisata budaya.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujar Gubernur Koster di hadapan awak media.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah diplomatik dengan mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis. Langkah ini diambil agar insiden tersebut mendapat perhatian serius serta menjadi bahan evaluasi bersama guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Gubernur Koster mengakui bahwa sektor pariwisata merupakan penopang utama perekonomian daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa aktivitas pariwisata juga membawa berbagai tantangan, mulai dari tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, hingga kejahatan siber.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya, sembari menekankan bahwa pembangunan pariwisata harus senantiasa berlandaskan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan, Gubernur Koster menyatakan dukungannya terhadap penguatan fasilitas dan kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali. Bahkan, mulai tahun 2027 mendatang, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan dilibatkan langsung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus guna memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum lintas instansi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan dua kasus menonjol hasil operasi pengawasan. Kasus pertama berfokus pada penelusuran video asusila di Karangasem, sementara kasus kedua melibatkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA asal Malaysia dan Singapura di Kuta Utara yang menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, merinci bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber terhadap video dewasa berdurasi 13 menit yang direkam di Karangasem. Hasil identifikasi mengarah kepada dua WNA Prancis berinisial EMC (perempuan) dan JPS (laki-laki), yang tercatat masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026. Video tersebut diduga direkam dalam rentang kunjungan itu namun diunggah ke platform dewasa pada Agustus 2026. Saat ini, identitas keduanya telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa 17 WNA di Kuta Utara yang menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan bisnis pinjaman daring dengan omzet ribuan dolar AS per bulan telah dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses detensi untuk menunggu tindakan administratif berupa deportasi.
Menutup konferensi pers, Ramdhani memastikan bahwa jajaran imigrasi tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hukum yang merusak citra daerah.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” pungkas Ramdhani. (kbs)

