Foto: Gubernur Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Senin (26/10/2026).
Badung, KabarBaliSatu
Jajaran Imigrasi di Bali membongkar praktik kejahatan siber yang melibatkan belasan warga negara asing (WNA) di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sebanyak 17 WNA asal Malaysia dan Singapura ditangkap setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan aktivitas usaha pinjaman daring (online) ilegal beromzet ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulannya.
Pengungkapan kasus menonjol tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Senin (26/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa ke-17 WNA tersebut diringkus berdasarkan hasil operasi penindakan terukur di lapangan. Dari hasil pemeriksaan maraton, belasan WNA tersebut terbukti memanfaatkan izin tinggal kunjungan untuk mengeruk keuntungan finansial secara tidak sah.
Atas pelanggaran berat tersebut, pihak imigrasi mengenakan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan. Para pelaku terancam sanksi administratif keimigrasian berupa pemulangan paksa ke negara asal.
“Terhadap para WNA tersebut, pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruh WNA yang terlibat tengah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” terang Muhamad Novyandri.
Selain pengungkapan sindikat pinjol ilegal, jajaran keimigrasian Bali juga menangani kasus pelanggaran norma kebudayaan yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis berinisial EMC (perempuan) dan JPS (laki-laki). Kasus ini terkait pembuatan dan peredaran video asusila berdurasi 13 menit yang diduga direkam di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, memaparkan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari penelusuran siber dan pemeriksaan database keimigrasian. Kedua WNA tersebut tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Meski video direkam pada rentang waktu kunjungan Januari lalu, konten dewasa tersebut baru diunggah ke platform digital sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah antisipasi dan penegakan hukum keberlanjutan, imigrasi mengambil tindakan penangkalan.
“Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama WNA yang bersangkutan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI),” jelas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh korporasi maupun individu asing mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir langsung dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat setempat.
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali atas langkah tegas dalam menindak para WNA bermasalah. Pengawasan keimigrasian dinilainya sebagai benteng utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta reputasi Bali di mata dunia.
Secara khusus, Gubernur Koster juga menyesalkan terjadinya insiden peredaran video asusila oleh WNA Prancis di Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut sangat melukai kesucian dan nilai-nilai kesusilaan pariwisata budaya di Bali.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” tegas Gubernur Koster.
Sebagai bentuk tindak lanjut diplomatik, Pemprov Bali telah melayangkan surat resmi kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar peristiwa tersebut menjadi catatan evaluasi bersama sehingga tidak terulang di masa mendatang. Koster mengingatkan seluruh turis asing agar senantiasa menjunjung tinggi norma hukum dan kearifan lokal selama berada di Pulau Dewata.
Ia menyadari betul bahwa pariwisata merupakan penggerak utama roda perekonomian Bali. Namun, dinamika pariwisata global juga membawa ancaman nyata, mulai dari maraknya kejahatan siber seperti pinjol ilegal, peredaran narkotika, hingga tindakan asusila yang merusak tatanan sosial.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” ujar Koster berpesan.
Guna memperkuat benteng pengawasan, Gubernur Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebutuhan operasional penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai kewenangan daerah. Mengingat tingginya mobilitas WNA, institusi imigrasi dinilai memegang peranan yang amat vital.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata penguatan sinergi antarlembaga, Pemprov Bali merencanakan untuk melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara resmi ke dalam jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027 mendatang. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi penanganan kasus kejahatan WNA serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa masyarakat Bali selalu terbuka dan ramah menyambut kedatangan wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan tersebut tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran atas aturan hukum yang berlaku di NKRI.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, baik melalui operasi pemantauan siber (cyber patrol) maupun pengawasan lapangan secara berkala.
Langkah penindakan tegas terhadap sindikat pinjol ilegal dan pelanggaran kesusilaan ini merupakan komitmen nyata keimigrasian dalam menjalankan amanat pimpinan pusat serta melindungi ketenteraman masyarakat Bali dari dampak negatif aktivitas asing yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani menutup konferensi pers.(kbs)

