Foto: Sekda Dewa Indra secara resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (28/10/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, secara resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (28/10/2026) ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kelembagaan perlindungan anak di Bali.
Keberadaan KPAD Bali periode baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya dalam meminimalisasi serta mengatasi ancaman diskriminasi, perundungan, hingga tindak kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 yang resmi dilantik yakni: Anak Agung Made Putra Wirawan selalu Ketua,
Ni Made Diah Kesuma Wardhani (wakil ketua), dan anggota Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Ni Putu Ariani, dan I Kadek Agus Mahendra.
Tantangan perlindungan anak saat ini disinyalir kian kompleks. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan psikis kini menjadi salah satu ancaman paling dominan yang menimpa anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkap dr. Sagung Mas Dwipayani.
Menanggapi tantangan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, mendorong para komisioner yang baru dilantik untuk segera membangun sinergi dan memperkuat koordinasi lintas sektor bersama seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, hingga masyarakat luas,” ujar Suwirta.
Melalui kepengurusan anyar ini, langkah pengawasan serta pencegahan kekerasan anak diharapkan semakin massif. Edukasi dan sosialisasi perlindungan anak ke depan dirancang untuk menjangkau lingkungan sekolah secara intensif dengan melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK), tenaga pendidik, serta para orang tua guna membangun kesadaran kolektif demi masa depan anak-anak di Bali. (kbs)

