Foto: Wabup Tkok Surya memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, di Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Jumat (24/7).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung terus bergerak cepat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, bertempat di Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Jumat (24/7).
Rapat koordinasi strategis ini melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis vital, yakni Dinas Pariwisata serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Klungkung.
Fokus utama pembahasan bersama Dinas Pariwisata tertuju pada perumusan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, mengingat pariwisata merupakan salah satu penyumbang utama PAD Klungkung. Evaluasi mendalam dilakukan terhadap tata kelola, pengawasan, hingga efektivitas pemungutan retribusi di kawasan obyek pariwisata.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menegaskan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam sistem pemungutan retribusi pariwisata. Menurutnya, potensi pariwisata Klungkung baik di kawasan daratan maupun Kepulauan Nusa Penida sangat besar dan harus dikelola secara maksimal agar dampaknya nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Pariwisata Klungkung diharapkan segera menindaklanjuti arahan strategis yang telah disepakati guna memastikan target capaian PAD Tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal.
Usai pembahasan sektor pariwisata, rapat dilanjutkan bersama jajaran Dinas PUPR Kabupaten Klungkung untuk membedah potensi penerimaan retribusi dari sektor jasa dan perizinan infrastruktur.
Terdapat tiga poin utama penerimaan yang menjadi perhatian, meliputi:
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Optimalisasi penerimaan dari proses perizinan kelayakan dan legalitas bangunan gedung.
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Penguatan pendapatan daerah yang bersumber dari sewa atau pemanfaatan alat berat, kendaraan operasional, hingga alat laboratorium milik dinas.
- Jasa Usaha / Layanan Laboratorium: Pengoptimalan pendapatan dari jasa pengujian bahan bangunan serta uji laboratorium keairan dan tanah yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR.
Melalui sinergi antar-OPD teknis ini, Pemkab Klungkung optimistis tata kelola retribusi akan semakin efektif dan transparan, sehingga mampu menjadi penopang utama kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan. (kbs)

