Foto : Pansus TRAP DPRD Bali rekomendasikan Pemkab Tabanan tata ulang dan moratorium usaha melanggar di Subak Jatiluwih, dalam rapat di Gedung DPRD Bali, Kamis (8/1/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa penataan kawasan sawah abadi Jatiluwih, Kecamatan Penebel, bukan semata urusan tata ruang. Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk menjawab krisis regenerasi petani sekaligus memastikan status Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tetap terlindungi secara berkelanjutan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, menilai masa depan Jatiluwih sangat ditentukan oleh keberanian negara, dalam hal ini pemerintah daerah, menghadirkan strategi jangka panjang bagi generasi muda desa. Regenerasi petani, menurutnya, tak bisa dilepaskan dari persoalan pendidikan dan jaminan masa depan.
“Kalau urusan pendidikan dan masa depan itu harus disampaikan terus-menerus. Mengubah mindset tidak bisa satu atau dua tahun. Ini jalan panjang,” ujar politisi PDI Perjuangan Bali itu, Jumat (9/1/2026).
Suyoga menautkan persoalan Jatiluwih dengan visi besar pembangunan sumber daya manusia Bali melalui program Gubernur Bali Wayan Koster, satu keluarga satu sarjana. Program ini, kata dia, sejalan dengan rekomendasi Pansus TRAP agar masyarakat Bali, termasuk anak-anak petani, memiliki cara pandang yang lebih luas terhadap sektor pertanian.
Dengan bekal pendidikan yang lebih baik, generasi muda diharapkan tidak lagi melihat pertanian sebagai sektor pinggiran, melainkan sebagai ruang pengabdian yang modern, produktif, dan bermartabat.
“Dengan mereka berpendidikan, menjadi sarjana, mereka juga bisa membangun Bali di bidang pertanian. Sehingga pertanian kita makin maju,” tegas Suyoga.
Namun pendidikan saja tidak cukup. Legislator asal Komisi I DPRD Bali itu menekankan pentingnya insentif dan benefit yang nyata bagi petani. Kesejahteraan, menurutnya, adalah benteng utama untuk mencegah alih fungsi lahan yang selama ini menjadi ancaman laten bagi eksistensi sawah Jatiluwih.
“Dengan skema insentif dan benefit, itu bagian dari mengurangi potensi masyarakat berpikir mengalihfungsikan lahan. Petani harus sejahtera, baik melalui peran pemerintah maupun swasta,” ujar putra almarhum Anak Agung Kompyang Raka, tokoh senior PDIP Sanur.
Dalam kerangka tata kelola kawasan, Suyoga menegaskan Jatiluwih secara hukum dan prinsip merupakan kawasan pangan yang dilindungi. Karena itu, penataan ke depan harus dilakukan secara utuh dan terintegrasi, bukan parsial atau sektoral.
“Ke depan harus dirancang sebagai satu kawasan. Ada zona pertanian yang jelas, ada zona penunjang, semuanya terencana,” katanya.
Pasca kebijakan moratorium, usaha-usaha pariwisata yang telah ada di Jatiluwih juga didorong untuk ditata ulang agar benar-benar berfungsi sebagai penopang pertanian, bukan sebaliknya. Keberadaan sektor pariwisata, tegas Suyoga, harus memberi manfaat langsung bagi petani sebagai penjaga utama lanskap warisan dunia tersebut.
“Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Usaha-usaha yang sudah existing ini diharapkan memberi benefit nyata bagi petani,” pungkasnya.
Bagi Pansus TRAP, menjaga Jatiluwih bukan sekadar melindungi bentang alam, tetapi memastikan keadilan ekonomi, keberlanjutan budaya, dan keberpihakan negara pada petani, sebagai penjaga warisan dunia yang sesungguhnya. (kbs)

