Foto: Pantai Kelingking.
Klungkung, KabarBaliSatu
Kelingking kini berdiri di persimpangan sejarah. Setiap hari ribuan wisatawan memadati tebingnya, jutaan pasang mata di seluruh dunia mengenal Bali lewat foto-foto yang viral dari tempat ini. Namun di balik ketenaran global itu, justru muncul kegamangan serius: mengapa ikon sebesar ini hampir terdorong ke arah skema pengelolaan privat—jalan yang sama yang pernah membuat Bali kebingungan mempertahankan GWK sebagai aset kulturalnya sendiri?
Penutupan operasional perusahaan lift oleh Pemerintah Provinsi Bali bukan sekadar urusan pelanggaran teknis. Itu adalah peringatan keras: ruang publik bisa disusupi kepentingan swasta, keuntungan ekonomi mereka petik, sementara biaya ekologis, risiko keselamatan, dan dampak sosial justru dibebankan kepada warga lokal dan pemerintah. Privatisasi keindahan, kolektivisasi kerugian.
Bali telah merasakan pahitnya pada kasus Garuda Wisnu Kencana. Kini dikelola sepenuhnya oleh perusahaan swasta, aset budaya sebesar itu dapat secara teoritis berpindah kepemilikan kapan saja hanya lewat transaksi saham. Pertanyaannya sederhana sekaligus menggelitik nurani: siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan jangka panjang?
Jawabannya juga sederhana: pemodal—bukan desa adat, bukan pemerintah daerah, bukan masyarakat Bali.
Risiko serupa kini mengintip Kelingking, sebuah lanskap sakral yang sejak dulu dijaga warga sebelum investor mengenal istilah sunset point. Mendorongnya ke skema privat bukan hanya keliru secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati sejarah dan kearifan lokal yang membesarkan tempat itu.
Angkanya tidak main-main. Setiap hari, Kelingking dikunjungi 2.000–2.500 wisatawan, dengan 600–1.000 di antaranya turun ke pantai. Dengan tiket resmi Rp100.000 per orang, potensi pendapatan mencapai Rp70 juta per hari atau lebih dari Rp25 miliar per tahun. Dana sebesar ini, bila dikelola desa adat bersama pemerintah daerah, dapat membangun model pariwisata yang adil—memberi keuntungan nyata bagi warga, bukan hanya menambahkan beban macet, sampah, dan biaya evakuasi.
Maka pertanyaannya: bagaimana mungkin aset alam sesakral Kelingking justru ingin diserahkan kepada mekanisme privat, setelah pengalaman pahit GWK terpampang jelas?
Jika pengelolaan berada di tangan desa adat dan Pemkab, arah pembangunan bisa dikontrol, garis suci tetap dihormati, dan manfaat ekonomi dapat didistribusikan merata. Tidak ada proyek tergesa-gesa, tidak ada pelanggaran suci, dan tidak ada ruang publik yang dijadikan mesin uang bagi segelintir pihak.
Akal sehat menuntut sikap tegas: Kelingking harus tetap dikelola oleh desa adat dan pemerintah daerah. Bukan diprivatisasi. Bukan diperdagangkan.
Bali tidak boleh kehilangan satu lagi aset penting hanya karena tergoda gemerlap proposal investasi. Kelingking bukan milik investor—ia milik sejarah, milik adat, milik masyarakat yang menjaganya dengan kesetiaan.
Dan Bali tidak boleh sekali lagi menggadaikan masa depannya demi keuntungan sesaat. (kbs)

