Foto: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Linggasana, Banjar Dinas Butus, Selasa (10/2/2026).
Karangasem, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menghentikan metode pembakaran sampah dan beralih ke sistem pengolahan modern berbasis pemilahan dari sumber. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat sekaligus komitmen menjaga lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Langkah tegas itu dipimpin langsung Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Linggasana, Banjar Dinas Butus, Selasa (10/2/2026). Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) I Nyoman Tari dan Sekretaris DLH I Wayan Sandi.
“Kita tidak ingin menyelesaikan masalah sampah dengan menimbulkan polusi baru. Tidak ada lagi bakar-bakaran. Sampah harus diolah menjadi solusi, bukan asap,” tegas Gus Par.
Stop Insinerator, Beralih ke Sistem Mekanis
Keputusan ini diambil menyusul pengetatan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap fasilitas pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar emisi. Belajar dari penyegelan insinerator di sejumlah daerah, Pemkab Karangasem menghentikan operasional dua unit insinerator milik pemerintah daerah berkapasitas 10 ton dan 1 ton.
Sebagai gantinya, pengolahan dilakukan dengan sistem mekanis menggunakan Mesin Gibrig (pemilah otomatis) dan mesin pencacah serta mesin press.
Kini, sampah tidak lagi dibakar, melainkan dipilah dan dicacah.
- Sampah organik diolah menjadi kompos.
- Sampah anorganik dan plastik dicacah untuk dijual kembali atau dimanfaatkan sebagai campuran aspal dan paving block.
Kompos hasil olahan bahkan dibagikan gratis kepada masyarakat yang membutuhkan untuk pertanian atau kebun rumah tangga. Warga cukup mengajukan permohonan ke DLH Karangasem.
Teba Modern dari Rumah
Bupati Gus Par juga mendorong masyarakat menerapkan konsep Teba Modern dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ia mengapresiasi kerja keras para petugas kebersihan dan meminta dukungan masyarakat agar sistem baru ini berjalan optimal.
“Mari bantu para petugas dengan disiplin memilah sampah dari rumah. Masalah sampah harus kita selesaikan bersama, dengan solusi nyata,” ujarnya.
TPA Ditata Ulang, Tumpukan Lama Diurai
TPA Linggasana sebelumnya mengalami kelebihan kapasitas. Dalam proses penataan ulang, sampah lama diayak dan dikeruk menggunakan alat berat. Material yang telah terurai dimanfaatkan sebagai tanah urug, sehingga ruang TPA kembali tersedia untuk menampung residu baru.
Dengan pola pengelolaan berbasis mesin dan pemilahan ini, Pemkab Karangasem optimistis persoalan sampah dapat ditangani lebih sistematis dan ramah lingkungan.
Transformasi ini menandai babak baru pengelolaan sampah di Karangasem: dari pembakaran menuju pengolahan bernilai ekonomi, dari polusi menuju solusi. (kbs)

