Foto: Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster mengajak para perbekel, lurah, serta bendesa adat di Kabupaten Badung untuk lebih jengah atau memiliki rasa tanggung jawab kuat dalam mengelola sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing.
Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026). Rapat tersebut dihadiri perbekel, lurah, bendesa adat, camat, serta jajaran TP PKK di wilayah Badung.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq yang sehari sebelumnya meninjau sejumlah TPS3R di Kabupaten Badung.
Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa penanganan sampah secara terpadu di Bali, khususnya di kawasan Badung dan Denpasar, sudah berada pada tahap yang sangat mendesak.
Ia menilai selama ini terjadi ketimpangan antara upaya menjaga kesucian Bali secara niskala (spiritual) dan sekala (nyata).
“Secara niskala tidak ada yang tertinggal. Masyarakat Bali sangat rajin melakukan upacara penyucian, dari yang kecil sampai upacara besar,” ujar Koster.
Namun di sisi lain, menurutnya, perhatian terhadap kebersihan lingkungan secara nyata masih kurang, sehingga sejumlah kawasan seperti danau, laut, hingga lingkungan permukiman mulai mengalami pencemaran.
Akibatnya, alam Bali dinilai mulai memberikan peringatan melalui berbagai bencana, seperti banjir yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah.
“Saya berpikir, ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala kita jalankan dengan baik, tapi secara sekala tidak berjalan. Jadinya tidak seimbang dan alam menjadi marah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyinggung rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung oleh pemerintah pusat yang tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, kondisi TPA tersebut sudah sangat tidak layak dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ia menyebutkan, kasus pengelolaan TPA Suwung bahkan telah masuk tahap penyidikan. Karena itu, pemerintah pusat menetapkan tahapan penutupan yang harus dipatuhi.
Mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
Selanjutnya, TPA Suwung akan ditutup total pada 1 Agustus 2026 dan tidak lagi menerima kiriman sampah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Badung untuk segera bergerak menerapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari rumah tangga atau desa. Kuncinya adalah disiplin dalam memilah sampah,” tegasnya.
Menurut Koster, konsep PSBS sebenarnya bukan hal baru di Badung. Sejumlah desa bahkan telah lebih dulu berhasil menerapkannya dan menjadi contoh bagi daerah lain.
Ia menyebut beberapa desa seperti Desa Punggul, Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba yang dinilai berhasil mengelola sampah dengan baik.
Bahkan, Koster mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terinspirasi dari keberhasilan Desa Punggul di Kecamatan Abiansemal.
“Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah. Intinya niat dan kemauan. Kalau bisa, buat yang lebih bagus,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Koster juga membuka peluang bagi desa yang membutuhkan lahan untuk pembangunan TPS3R dengan memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu, ia meminta Bupati Badung untuk memimpin secara serius gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan kelurahan.
“Kerahkan perangkat daerah hingga pegawai untuk mengawal program ini,” katanya.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Badung juga diminta memperluas penerapan PSBS ke berbagai sektor, termasuk hotel, restoran, sekolah, perkantoran, dan tempat usaha lainnya.
Khusus untuk hotel dan restoran, Koster bahkan menyarankan digelarnya pertemuan khusus. Ia menyatakan siap hadir untuk memberikan arahan langsung kepada para pelaku usaha pariwisata.
Di akhir arahannya, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut mengajak seluruh pihak fokus dan serius menangani persoalan sampah di Bali.
Ia juga mendorong penerapan sistem reward and punishment, di mana desa atau kelurahan yang berhasil mengelola sampah dengan baik dapat diberikan insentif, sementara yang tidak tertib harus dikenai sanksi.
“Menteri Lingkungan Hidup sangat serius menangani sampah di Bali karena kita sudah memiliki regulasi yang jelas. Kalau berhasil, Bali bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali dalam rakor tersebut yang melibatkan para perbekel, lurah, bendesa adat, camat, hingga TP PKK di wilayah Badung.
Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan langkah cepat Pemerintah Kabupaten Badung dalam menindaklanjuti rencana penutupan total TPA Suwung.
“Mulai April 2026 TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Karena itu langkah pertama yang mutlak harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah,” kata Adi Arnawa.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Badung untuk bersama-sama mendukung langkah tersebut, mengingat persoalan TPA Suwung kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan telah masuk tahap penyidikan. (kbs)

