BerandaDaerahWarga Pancasari Menolak Dukung Permohonan Bali Handara atas Lahan Eks HGB di...

Warga Pancasari Menolak Dukung Permohonan Bali Handara atas Lahan Eks HGB di Buyan

Tolak Narasi Status Quo, Warga Sudah Kelola Lahan Turun Temurun

Foto: Suasana pertemuan warga dengan pihak Bali Handara di Kantor Desa Pancasari, Senin (1/6/2026).

Buleleng, KabarBaliSatu

Upaya PT Sarana Buana Handara (Bali Handara) untuk memperoleh kembali hak atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pinggir Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mendapat penolakan dari warga setempat.

Belasan warga yang selama ini menguasai dan mengelola lahan negara bekas HGB tersebut menolak memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen dukungan yang diperlukan perusahaan dalam proses pengajuan hak baru atas lahan tersebut.

Penolakan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Pancasari, Senin (1/6/2026), yang mempertemukan pihak perusahaan dengan warga yang saat ini memanfaatkan lahan di kawasan tersebut.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum Bali Handara, Putu Astuti Hutagalung, menjelaskan bahwa perusahaan hingga kini belum dapat mengajukan kembali permohonan HGB karena adanya penguasaan fisik lahan oleh warga.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses administrasi pertanahan, meskipun pihak perusahaan menilai lahan tersebut masih berada dalam status quo berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun penjelasan tersebut memunculkan respons dari tim kuasa hukum warga yang menilai dasar hukum klaim perusahaan perlu dipertanyakan. Pasalnya, HGB yang sebelumnya dimiliki Bali Handara diketahui telah berakhir sejak tahun 2012 dan hingga kini tidak ada perpanjangan maupun pembaruan hak yang diterbitkan negara.

Kuasa hukum warga, I Wayan Adimawan, SH., MH., bersama tim yang terdiri dari Dr. I Ketut Suartha, SH., MH., I Nyoman Kantun Suyasa, SH., dan I Made Sumantara, SH., menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, hak atas tanah yang telah berakhir dan tidak diperpanjang akan kembali menjadi tanah negara.

“HGB tersebut telah berakhir sejak tahun 2012. Tidak ada perpanjangan maupun pembaruan hak. Secara hukum, tanah itu kembali menjadi tanah negara,” tegas Adimawan.

Menurutnya, perlu dibedakan antara hak prioritas untuk mengajukan kembali permohonan hak atas tanah dan hak kepemilikan yang masih berlaku. Bekas pemegang HGB memang memiliki kesempatan untuk mengajukan hak baru, namun hal itu tidak berarti tanah tersebut tetap menjadi miliknya.

Tim kuasa hukum warga juga menyoroti penggunaan istilah status quo yang terus disampaikan pihak perusahaan. Menurut mereka, status quo umumnya muncul dalam kondisi adanya sengketa hukum, gugatan, pemblokiran, atau penetapan resmi dari instansi yang berwenang.

“Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, penggunaan istilah status quo tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi fakta di lapangan menunjukkan warga telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Mereka menilai kondisi saat ini justru memperlihatkan adanya pengelolaan nyata oleh masyarakat yang sebagian telah tinggal dan beraktivitas di kawasan pinggir Danau Buyan secara turun-temurun.

Karena itu, warga menolak memberikan dukungan terhadap permohonan yang diajukan Bali Handara. Mereka berpandangan bahwa dukungan tersebut berpotensi menjadi legitimasi bagi perusahaan untuk memperoleh kembali hak atas lahan yang saat ini berstatus tanah negara.

Persoalan lahan eks HGB seluas sekitar 6,7 hektare itu juga mendapat perhatian DPRD Provinsi Bali. Sebelumnya, Tim Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali segera memberikan kejelasan terkait status hukum lahan tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., MH., menegaskan pihaknya telah meminta Kanwil ATR/BPN Bali segera menerbitkan keputusan resmi mengenai status tanah negara di kawasan Buyan, Desa Pancasari.

Menurut Supartha, kepastian hukum diperlukan untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Kami sudah meminta Kanwil ATR/BPN Bali segera menerbitkan keputusan terkait status tanah negara di kawasan Buyan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang terus berlarut-larut,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara harus hadir memberikan kejelasan terhadap status tanah eks HGB yang telah berakhir sejak 2012 agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.

Bagi warga Pancasari, persoalan ini tidak semata menyangkut administrasi pertanahan. Lebih dari itu, lahan di kawasan Buyan merupakan ruang hidup yang telah mereka kelola dan pertahankan selama puluhan tahun. Karena itu, penolakan terhadap permohonan Bali Handara dipandang sebagai upaya mempertahankan hak hidup dan kepastian masa depan mereka di kawasan tersebut. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini