Foto: Ilustrasi melestarikan bahasa Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat identitas budaya Bali melalui dunia pendidikan. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan arah baru pendidikan berbasis budaya yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Regulasi ini sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta tantangan zaman. Berlandaskan nilai-nilai luhur Sad Kerthi, aturan baru tersebut dirancang untuk memastikan bahasa, aksara, sastra, dan kearifan lokal Bali tetap hidup dan diwariskan secara sistematis kepada generasi mendatang.
Dalam kebijakan terbaru ini, muatan lokal dipertegas menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat istiadat, dan visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Setiap satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan mengajarkan kedua mata pelajaran tersebut dengan alokasi minimal dua jam pelajaran setiap minggu. Tak hanya itu, bahasa Bali juga ditetapkan sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pembelajaran kedua mata pelajaran tersebut.
Pergub ini juga mengatur secara rinci tahapan pembelajaran berdasarkan jenjang pendidikan. Pada tingkat pendidikan dasar, pengenalan kearifan lokal dimulai sejak kelas I dan II melalui pendekatan tematik. Pembelajaran Bahasa Bali kemudian diberikan secara terstruktur mulai kelas III hingga kelas VIII, sementara kelas IX difokuskan pada penguatan materi Kearifan Lokal Bali.
Adapun pada jenjang pendidikan menengah, Bahasa Bali diajarkan di kelas X dan XI. Sementara itu, kelas XII diarahkan untuk memperdalam pembelajaran Kearifan Lokal Bali sebagai bekal pemahaman budaya sebelum peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Untuk menjamin kualitas pembelajaran, pemerintah juga memperkuat standar tenaga pendidik. Mata pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali wajib diampu oleh guru bahasa Bali profesional yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya.
Tidak hanya menyasar pendidikan formal, regulasi ini juga memperluas ruang pelestarian budaya melalui pendidikan berbasis masyarakat. Pergub tersebut memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pembelajaran di pasraman desa adat, sekaa, sanggar seni, serta berbagai program pendidikan masyarakat lainnya yang didukung pedoman teknis dari perangkat daerah terkait.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan program, Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun. Dukungan pendanaan akan bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Pergub Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar produk hukum, melainkan sebuah investasi peradaban dan benteng budaya bagi masa depan Bali.
Menurutnya, kemajuan teknologi dan modernisasi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga identitas serta jati diri masyarakat Bali.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjadikan pendidikan sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali. Di tengah derasnya arus globalisasi, bahasa Bali dan nilai-nilai kearifan lokal tidak hanya dipertahankan sebagai warisan masa lalu, tetapi juga dipersiapkan sebagai fondasi masa depan Bali Era Baru. (kbs)

