Foto: Ilustrasi investasi peradaban Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan budaya dan identitas Bali di tengah derasnya arus globalisasi. Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.
Lebih dari sekadar produk hukum, Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 hadir sebagai investasi peradaban yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan identitas Bali di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi yang semakin kompleks. Regulasi ini menjadi instrumen strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan warisan budaya, bahasa, aksara, sastra, adat istiadat, serta nilai-nilai filosofi Sad Kerthi tetap hidup dan diwariskan secara sistematis kepada generasi mendatang.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, pembangunan Bali tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan peradaban yang berakar kuat pada kebudayaan. Karena itu, pendidikan diposisikan sebagai fondasi utama dalam menyiapkan generasi penerus yang mampu menjawab tantangan dunia modern tanpa kehilangan jati dirinya sebagai manusia Bali.
Melalui kewajiban pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali sejak usia dini, Pergub ini menjadi langkah konkret dalam membangun sumber daya manusia Bali yang unggul, berkarakter, dan memiliki kesadaran budaya yang kuat. Generasi yang lahir dari sistem pendidikan ini diharapkan tidak hanya memiliki daya saing global, tetapi juga memahami akar sejarah, nilai, dan identitas budayanya sendiri.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan—SDM Bali Unggul—yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster.
Pergub 7/2026 ini bertujuan melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali dan kearifan lokal Bali; memperkuat pembentukan karakter peserta didik; dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi.
Pergub ini mengatur pemisahan dua muatan lokal utama dalam proses pembelajaran di sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Muatan lokal kini dipertegas ke dalam 2 mata pelajaran mandiri, yaitu Mata Pelajaran Bahasa Bali (mencakup bahasa, aksara, dan sastra) serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali (mencakup nilai Sad Kerthi, adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125).
Setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan Mata Pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit 2 jam pelajaran per minggu. Selain itu Bahasa Bali digunakan sebagai pengantar dan arus utama.
“Proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran,” ungkap Gubernur Koster.
Pembelajaran Kearifan Lokal dimulai sejak dini pada Kelas I dan II SD menggunakan metode tematik. Sementara Bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur pada Kelas III SD sampai Kelas VIII SMP dan ditutup dengan pemantapan Kearifan Lokal di Kelas IX SMP.
Untuk jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK sederajat), pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada Kelas X dan XI, sedangkan Kelas XII difokuskan penuh pada penajaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.
Pergub ini juga mengatur penguatan standar guru dimana pembelajaran wajib diampu oleh guru bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, pelestarian tidak hanya berhenti di bangku sekolah formal. Pergub ini melegitimasi pengajaran di ranah publik/komunitas melalui Pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan program kemasyarakatan lain yang didukung oleh pedoman teknis resmi dari dinas yang membidangi urusan adat.
Gubernur Koster juga menegaskan Pemprov Bali berkomitmen melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala (1 kali setahun) termasuk pelatihan kurikulum. Seluruh pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui APBD serta sumber lain yang sah.
Melalui Pergub ini, Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster sedang membangun fondasi peradaban untuk satu abad ke depan. Sebab, kekuatan suatu bangsa atau daerah tidak hanya ditentukan oleh kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga nilai, budaya, dan identitas yang menjadi ruh kehidupan masyarakatnya.
Pergub Muatan Lokal menjadi bukti bahwa Bali memilih untuk maju tanpa tercerabut dari akar budayanya sendiri. (kbs)

