Foto: Suasana pertemuan warga dengan pihak Bali Handara di Kantor Desa Pancasari, Senin (1/6/2026).
Buleleng, KabarBaliSatu
Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Bali segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status tanah negara seluas sekitar 6,7 hektare di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., MH., menyusul belum adanya kepastian hukum terhadap lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sarana Buana Handara (Bali Handara) yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2012.
Menurut Supartha, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
“Kami sudah memanggil Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan meminta agar segera menerbitkan Surat Keputusan terkait tanah negara seluas 6,7 hektare di Buyan Pancasari. Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola lahan tersebut,” ujar Supartha, Selasa (2/6/2026).
Politisi senior asal Tabanan itu menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin ketidakjelasan status lahan terus menjadi sumber polemik dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, negara harus hadir memberikan keputusan yang tegas agar tidak muncul berbagai tafsir dan klaim yang justru memperkeruh keadaan.
Ia menilai, setelah HGB berakhir dan tidak diperpanjang, diperlukan langkah administratif yang jelas dari pemerintah untuk menentukan status tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Kalau memang statusnya tanah negara, maka harus ditegaskan secara administrasi dan hukum sehingga tidak terus menjadi polemik,” tegasnya.
Supartha mengungkapkan, Pansus TRAP DPRD Bali telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada ATR/BPN Bali untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama berbagai pihak terkait. DPRD Bali, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat keputusan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali memanggil ATR/BPN Bali apabila hingga kini belum ada tindak lanjut konkret terhadap rekomendasi yang telah disampaikan.
“Kami sudah memberikan rekomendasi dan meminta langkah nyata. Jika sampai sekarang SK tersebut belum diterbitkan, tentu akan kami panggil kembali untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kembali menghangatnya polemik lahan eks HGB PT Sarana Buana Handara di kawasan Danau Buyan. Belakangan, perusahaan kembali berupaya mengajukan hak atas lahan tersebut, namun mendapat penolakan dari warga yang telah lama menguasai dan mengelola kawasan itu.
Bagi Pansus TRAP, inti persoalan saat ini bukan lagi mengenai siapa yang paling berhak mengklaim lahan tersebut, melainkan bagaimana negara memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap tanah yang status haknya telah berakhir lebih dari satu dekade lalu.
Supartha menilai ketidakjelasan administrasi pertanahan justru membuka ruang munculnya berbagai klaim yang berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang terus dipelihara. Pemerintah harus segera mengambil keputusan agar persoalan ini tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan,” katanya.
Menurutnya, kehadiran negara menjadi sangat penting dalam menyelesaikan persoalan Buyan secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diperlukan untuk melindungi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada kawasan tersebut.
Sikap tegas Pansus TRAP DPRD Bali menjadi sinyal kuat bahwa persoalan lahan Buyan tidak dapat terus dibiarkan mengambang. Setelah lebih dari 14 tahun sejak HGB berakhir, masyarakat kini menunggu keputusan resmi ATR/BPN Bali yang diharapkan mampu mengakhiri polemik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (kbs)

