Foto: Kuasa hukum warga Buyan menilai HGB yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan PT Sarana Buana Handara (SBH) telah berakhir pada tahun 2012 dan hingga kini tidak terdapat perpanjangan maupun pembaruan hak yang diberikan oleh negara. Hal itu disampaikan saat mediasi kekeluargaan di kantor Perbekel Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Senin (1/6/2026).
Buleleng, KabarBaliSatu
Tim kuasa hukum warga Buyan mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang terkait status lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pinggir Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Menurut mereka, berbagai argumentasi yang menyebut PT Sarana Buana Handara (SBH) masih memiliki hubungan hukum dengan lahan tersebut tidak mengubah fakta bahwa HGB yang menjadi dasar penguasaan perusahaan telah berakhir sejak tahun 2012.
Tim kuasa hukum warga yang terdiri dari I Wayan Adimawan, SH., MH., Dr. I Ketut Suartha, SH., MH., I Nyoman Kantun Suyasa, SH., dan I Made Sumantara, SH., menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada status hak atas tanah, bukan pada riwayat kepemilikan perusahaan maupun aset yang pernah berpindah tangan.
“Jangan sampai masyarakat memahami seolah-olah karena ada pembelian aset atau pengambilalihan perusahaan, maka otomatis hak atas tanah tetap melekat. Dalam hukum pertanahan, yang menentukan adalah status hak atas tanahnya, bukan transaksi perusahaan yang terjadi di belakangnya,” tegas tim kuasa hukum warga, Senin (1/6/2026).
Mereka menjelaskan, HGB yang sebelumnya dimiliki perusahaan telah berakhir lebih dari satu dekade lalu dan tidak pernah diperpanjang maupun diperbarui oleh negara. Dengan berakhirnya masa berlaku HGB tersebut, hak atas tanah secara otomatis berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, tidak ada dasar hukum yang dapat menghidupkan kembali hak yang telah berakhir hanya karena adanya perubahan kepemilikan perusahaan, pengambilalihan saham, maupun pembelian aset.
“Kalau HGB sudah berakhir, maka haknya juga berakhir. Hak atas tanah tidak hidup kembali hanya karena perusahaan berganti pemilik atau terjadi transaksi aset,” ujarnya.
Tim kuasa hukum warga menilai belakangan muncul upaya membangun opini publik bahwa perusahaan masih memiliki keterkaitan hukum dengan lahan tersebut karena pernah menguasai atau memperoleh aset dari pihak sebelumnya. Pandangan seperti itu dinilai berpotensi menyesatkan karena mencampuradukkan persoalan kepemilikan perusahaan dengan status hak atas tanah.
Padahal, dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, HGB memiliki jangka waktu tertentu yang diatur secara jelas. Ketika masa berlaku hak tersebut berakhir dan tidak diperpanjang, tanah kembali berada dalam penguasaan negara.
“Yang berakhir bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi hak atas tanah itu sendiri. Ketika haknya berakhir, tanah kembali menjadi tanah negara,” tegasnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa apabila logika perusahaan diterima begitu saja, maka akan muncul anggapan bahwa hak atas tanah eks HGB dapat terus diwariskan tanpa batas waktu meskipun masa berlakunya telah habis.
“Kalau begitu, untuk apa ada batas waktu HGB dan mekanisme perpanjangan hak? Hukum pertanahan tidak mengenal hak abadi atas HGB,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum warga menyoroti fakta bahwa laporan dugaan penyerobotan yang sebelumnya dilayangkan terhadap warga telah dihentikan oleh Polres Buleleng setelah tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Menurut mereka, penghentian laporan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang perlu diketahui masyarakat dalam memahami posisi hukum para pihak yang terlibat dalam polemik lahan di kawasan Buyan.
Karena itu, mereka meminta masyarakat tetap berpegang pada fakta hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.
“Polisi telah menyatakan tidak ada peristiwa pidana, sementara HGB juga telah berakhir sejak 2012. Masyarakat perlu memahami fakta-fakta hukum tersebut secara utuh,” ujarnya.
Tim kuasa hukum warga menegaskan bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dari negara terkait status lahan tersebut. Menurut mereka, polemik yang terus berlarut-larut hanya akan menimbulkan kebingungan dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Prinsipnya sederhana. Ketika HGB berakhir, maka haknya juga berakhir. Tidak ada dasar hukum yang dapat menghidupkan kembali hak yang sudah hapus tanpa adanya keputusan baru dari negara. Karena itu masyarakat tidak perlu takut dan tidak perlu terpengaruh oleh narasi yang bertentangan dengan fakta hukum,” pungkas tim kuasa hukum warga. (kbs)

