Foto: Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster mendorong percepatan pengolahan sampah berbasis sumber menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah, dengan menghentikan pengiriman sampah organik ke TPA mulai 31 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Jumat (6/3/2026).
Rapat ini dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta seluruh jajaran camat, lurah, kepala desa, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung.
Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan desa. Ia memastikan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi penyediaan lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun dukungan pendanaan.
Menurutnya, secara anggaran sebenarnya tidak ada persoalan berarti karena dana sudah tersedia dari berbagai sumber, termasuk APBD desa dan dukungan dari APBD Kabupaten Badung.
“Kebutuhan dana sudah ada dari APBD desa, dari APBD Kabupaten Badung juga sudah dialokasikan. Jadi kalau dari segi uang tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah niat dan kemauan,” tegas Koster.
Ia bahkan membuka peluang pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang belum digunakan untuk mendukung pembangunan TPS3R di desa-desa. Desa yang membutuhkan lahan dipersilakan mengajukan permohonan.
“Saya sudah tegaskan kepada BPKD, jika ada tanah provinsi yang tidak dipakai untuk kantor atau kegiatan lain, sepanjang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti TPS3R, silakan diajukan,” ujarnya.
Koster juga menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta Bupati Badung memimpin langsung percepatan program ini.
Lebih jauh, Koster menargetkan mulai 31 Maret 2026 tidak ada lagi sampah organik dari Kabupaten Badung yang dibuang ke TPA Suwung. Sampah organik harus diselesaikan di tingkat rumah tangga atau desa melalui berbagai metode pengolahan.
Ia menjelaskan, sampah organik dapat diolah menjadi kompos melalui teba modern, tong komposter, atau di TPS3R. Selain menjaga lingkungan, langkah tersebut juga berpotensi menjadi sumber pendapatan desa.
Sebagai contoh, Koster menyebut praktik pengolahan sampah di Desa Darmasaba yang mampu menghasilkan kompos hingga 10 ton dan dijual ke Kabupaten Buleleng. Dari penjualan tersebut, desa mampu memperoleh tambahan pendapatan hingga ratusan juta rupiah.
“Kita tidak semata-mata berpikir keuntungan. Yang paling penting sampahnya terurus dan lingkungan menjadi bersih,” katanya.
Koster juga meminta seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa bergerak aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu.
Peran Tim Penggerak PKK, perangkat desa, hingga bendesa adat dinilai sangat penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Semua harus turun ke desa-desa, ke rumah tangga. Edukasi masyarakat agar memilah sampah dan mengolah sampah organik. Yang boleh dibawa ke TPA Suwung setelah 31 Maret hanya residu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan arahan tegas terkait pengelolaan sampah. Daerah yang masih membuang sampah ke TPA tanpa pengolahan akan dikenakan sanksi.
“Arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas, bagi yang masih membuang sampah ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi,” ujar Koster.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk melaksanakan program pengolahan sampah berbasis sumber.
Ia menjelaskan bahwa operasional TPA Suwung akan segera dibatasi sebelum akhirnya ditutup secara permanen.
“TPA Suwung per 1 April 2026 hanya menerima sampah residu, dan akan resmi ditutup total pada 1 Agustus 2026,” kata Adi Arnawa.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan yang tidak bisa ditawar, terutama karena Bali merupakan daerah tujuan pariwisata dunia yang sangat bergantung pada kebersihan lingkungan.
“Sebagai daerah pariwisata, ini mutlak harus kita lakukan. Mau tidak mau, siap tidak siap, kita harus siap melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk mengubah pola pembuangan sampah seperti saat ini.
Setelah tanggal tersebut, seluruh daerah wajib menyelesaikan pengolahan sampah organik dan anorganik di tingkat sumber, sementara yang boleh dikirim ke TPA hanya sampah residu.
“Karena itu hari ini kita kumpulkan seluruh camat, lurah, perbekel, bendesa adat hingga PKK untuk menyamakan persepsi bahwa pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu harus dilakukan,” tegasnya.

