Foto: Ilustrasi pemanfaatan tanah sewa bagi desa yang tidak memiliki tanah Desa.
Jakarta, KabarBaliSatu
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, mendorong Kementerian Koperasi RI memberikan fleksibilitas kebijakan bagi desa-desa yang tidak memiliki tanah desa agar tetap dapat mengikuti Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Demer menilai keterbatasan kepemilikan aset berupa tanah desa tidak boleh menjadi hambatan bagi desa untuk mendapatkan manfaat dari program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Usulan tersebut disampaikan Demer saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi RI Ferry Joko Yuliantono dalam agenda pembahasan Laporan Keuangan Kementerian Koperasi RI Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Demer mengapresiasi Program KDMP yang dinilainya memiliki peran penting dalam memperbaiki sistem distribusi nasional, khususnya dengan memangkas rantai pasok yang selama ini panjang.
“Pak Menteri, program KDMP ini sangat bagus karena yang pertama adalah memotong rantai pasok yang selama ini berkepanjangan. Dengan adanya KDMP, kita memastikan kalau ada sesuatu di negeri ini, rantai pasok kita berjalan dengan baik,” ujar Demer.
Menurut Demer, KDMP dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi desa karena koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat usaha, tetapi juga sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat.
Demer yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu juga menyinggung keberadaan lembaga ekonomi desa yang telah berkembang di berbagai daerah, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, yang selama ini menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat.
Namun, Demer mengungkapkan masih terdapat sejumlah desa yang menghadapi kendala untuk mengikuti KDMP, terutama desa-desa yang tidak memiliki tanah desa sebagai lokasi pembangunan atau operasional koperasi.
“Satu hal Pak Menteri, di desa-desa kami ada beberapa desa di Bali yang tidak memiliki tanah desa. Kalau boleh aturannya dipermudah sedikit. Mungkin desa bisa mengontrak jangka panjang 20 tahun, barangkali 30 tahun, sehingga mereka bisa mengadakan itu,” ungkap wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses dan mantan Ketua Umum Kadin Bali itu.
Menurutnya, skema pemanfaatan tanah sewa jangka panjang dapat menjadi solusi agar seluruh desa memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan KDMP.
“Sekarang ini saya lihat ada beberapa desa. Karena aturannya adalah tanahnya milik desa, maka mereka tidak bisa ikut KDMP. Padahal mereka ingin mendapatkan KDMP ini,” tegas wakil rakyat yang sudah lima periode berjuang di DPR RI itu.
Demer berharap Kementerian Koperasi dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan, mengingat tidak semua desa memiliki aset dan karakteristik yang sama.
KDMP Jadi Program Strategis Penguatan Ekonomi Desa
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu agenda pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang memiliki fungsi distribusi, pelayanan ekonomi masyarakat, serta penguatan rantai pasok.
Pemerintah sebelumnya terus mendorong percepatan pembentukan dan operasionalisasi KDMP di berbagai daerah. Pada Mei 2026, sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai bagian dari pengembangan koperasi berbasis desa.
Dalam perkembangannya, Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono menyampaikan bahwa jumlah KDMP yang telah terbentuk telah mencapai sekitar 30 ribu unit, dengan target terus bertambah hingga sekitar 40 ribu unit.
Selain itu, pemerintah juga mencatat ribuan pembangunan fisik KDMP telah selesai, termasuk fasilitas pendukung seperti gudang, gerai, dan perlengkapan operasional koperasi.
Ferry Joko Yuliantono: Kemenkop Akan Kaji Solusi
Menanggapi aspirasi Demer, Menteri Koperasi RI Ferry Joko Yuliantono menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji persoalan desa-desa yang tidak memiliki tanah desa untuk mengikuti Program KDMP.
Ferry mengatakan, Kementerian Koperasi memahami bahwa kondisi setiap desa di Indonesia berbeda-beda, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan regulasi.
“Kami akan mengkaji hal ini terlebih dahulu, karena memang kondisi di lapangan berbeda-beda. Prinsipnya bagaimana Program KDMP ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa, tetapi tetap dalam koridor aturan yang ada,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dari daerah maupun legislatif agar pelaksanaan KDMP dapat berjalan lebih inklusif.
Menurut Ferry, kajian tersebut diperlukan untuk mencari formulasi terbaik, termasuk kemungkinan adanya mekanisme alternatif bagi desa yang tidak memiliki aset tanah, namun memiliki kesiapan dan kebutuhan untuk menjalankan koperasi.
Dengan adanya evaluasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada desa yang tertinggal dalam pengembangan ekonomi berbasis koperasi hanya karena keterbatasan aset.
Demer pun berharap hasil kajian Kementerian Koperasi nantinya dapat memberikan ruang bagi desa-desa di Bali maupun daerah lain agar tetap dapat mengikuti Program KDMP dan menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. (kbs)

