Foto: Sekda Dewa Indra menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026). (Foto: Humas-Prov.Bali)
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dengan fokus utama pada penataan dan pengamanan aset daerah. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum, terdata secara akuntabel, serta terhindar dari potensi sengketa maupun kerugian keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan tidak boleh berhenti pada pencapaian saat ini. Meskipun capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali menunjukkan tren positif, evaluasi dan penyempurnaan harus tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Kita tidak boleh berhenti sampai di sini karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujar Dewa Indra di hadapan para kepala daerah dan pejabat pengelola aset se-Bali.
Dewa Indra menyoroti pentingnya percepatan proses sertifikasi tanah dan barang milik daerah melalui kerja sama intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas merupakan syarat mutlak agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan pembangunan.
Ia menyadari bahwa penuntasan sertifikasi aset memerlukan waktu, perencanaan matang, serta dukungan anggaran yang dilakukan secara bertahap. Terlebih, aktivitas pembangunan yang terus berjalan berpotensi menambah daftar aset baru yang wajib dicatat dan dilindungi.
“Setiap pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan data dan dokumen pendukung. Langkah ini penting untuk melindungi aset sekaligus memastikan pemanfaatannya optimal bagi pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Al Huda, menyampaikan apresiasinya atas konsistensi Bali dalam menjaga skor indikator pencegahan korupsi. KPK menempatkan pengamanan aset sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
KPK mengingatkan agar tertib administrasi diterapkan sejak awal perolehan aset, baik dari skema pengadaan maupun hasil kegiatan pembangunan, guna mencegah penumpukan sengketa legalitas di kemudian hari.
“Pengelolaan aset yang tertib dan berstatus hukum jelas adalah kunci untuk meminimalkan potensi masalah kepemilikan serta mencegah kerugian daerah,” kata Nurul Ichsan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, para sekretaris daerah, inspektur, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari seluruh kabupaten/kota di Bali. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu mengakselerasi penataan aset daerah agar semakin transparan, aman, dan akuntabel. (kbs)

