Foto: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par), didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, menghadiri upacara Manusa Yadnya (Pawiwahan) pasangan Ir. I Nyoman Ngurah Tyantarama, S.T., putra dari Ir. Gde Ngurah Yudiantara, M.M., dengan Ns. Ni Komang Netika Indah Pratiwi, S.Kep., putri dari Purn. I Nyoman Kanten.
Karangasem, KabarBaliSatu
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par), didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, menghadiri upacara Manusa Yadnya (Pawiwahan) pasangan Ir. I Nyoman Ngurah Tyantarama, S.T., putra dari Ir. Gde Ngurah Yudiantara, M.M., dengan Ns. Ni Komang Netika Indah Pratiwi, S.Kep., putri dari Purn. I Nyoman Kanten.
Dalam momen sakral tersebut, Bupati Gus Par sekaligus menyerahkan langsung dokumen kependudukan terbaru kepada pasangan pengantin berupa Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Akta Perkawinan. Penyerahan ini merupakan bagian dari Program KADO NIKAH (KArtu keluarga dan DOkumen NIKah langsung diserAHkan), sebuah inovasi layanan administrasi kependudukan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Melalui program ini, pasangan pengantin dapat langsung menerima dokumen kependudukan dengan status “Kawin” sesaat setelah upacara pernikahan selesai, tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Program KADO NIKAH adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat. Di hari bahagia pengantin, urusan administrasi pun langsung tuntas,” ujar Bupati Gus Par.
Dalam layanan KADO NIKAH, pasangan pengantin akan menerima tiga Kartu Keluarga baru—satu KK untuk pengantin dan dua KK pembaruan untuk masing-masing orang tua—dua KTP-el dengan status perkawinan terbaru, serta satu Akta Perkawinan sebagai bukti sah pernikahan secara negara.
Untuk memperoleh layanan ini, calon pengantin cukup menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, serta mengisi formulir yang disediakan di KUA atau kantor desa setempat. Proses pengajuan dilakukan minimal tujuh hari sebelum akad atau upacara pernikahan agar data dapat diproses tepat waktu oleh Disdukcapil.
Program KADO NIKAH diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap inovasi ini dapat terus dimanfaatkan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari pelayanan publik yang semakin responsif dan humanis.
Nikah tenang, dokumen datang. (kbs)

