BerandaDaerahBale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice se-Badung Diresmikan, Gubernur Koster: Wujud...

Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice se-Badung Diresmikan, Gubernur Koster: Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Masyarakat Adat

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice se-Badung.

Badung, KabarBaliSatu

Pemerintah Kabupaten Badung meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di seluruh wilayah Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025), dalam sebuah seremoni yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati I Bagus Ali Sucipta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, serta seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung.

Peresmian ini menandai langkah strategis dalam membangun pendekatan hukum yang lebih humanis melalui penyelesaian masalah berbasis musyawarah mufakat. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai upaya menyinergikan penegakan hukum dengan kearifan lokal.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program tersebut, yang dinilainya sebagai pendekatan inovatif dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat bawah, khususnya di desa dan desa adat.

“Ini adalah program yang sangat inovatif dalam pendekatan menyelesaikan masalah hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat kita, terutama di desa dan desa adat. Jadi ini penting sebagai pengetahuan buat kita semua untuk mengetahui bagaimana kita harus menghadapi masalah dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, pendekatan musyawarah. Itu dari sisi tupoksi kejaksaan,”ujar Gubernur Koster.

Baca Juga  Selamat Kepala Daerah se-Bali Dilantik, NasDem Harapkan Bersatu Membangun Bali

Lebih lanjut, Gubernur Koster menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan agar berjalan efektif, tertib, serta disiplin.

“Bagi Gubernur Bali, Bupati Badung, ini merupakan bagian dari cara kita menyelenggarakan program dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan agar berjalan dengan efektif, tertib, disiplin, juga sekaligus melakukan konsolidasi kemasyarakatan secara bersama-sama,” tambahnya.

Gubernur Bali dua periode ini juga mengungkapkan bahwa pertemuan semacam ini merupakan hal yang jarang terjadi, di mana para aparat penegak hukum duduk bersama dan berdiskusi langsung dengan para pemimpin desa dan desa adat.

“Saya sudah periode kedua menjabat sebagai Gubernur, tumben ade acara interaksi langsung antara penegak hukum dipimpin oleh Kejaksaan Tinggi dengan pimpinan desa dan desa adat. Belum pernah. Selama ini pasti Bapak-Bapak, Bendesa, Perbekel, Lurah, takut sama jaksa. Bahkan mungkin saling curiga, kal kujang rage ne. Sekarang diajak duduk bersama. Ini yang bagus. Inilah yang membuat kita menjadi satu kesatuan di dalam kehidupan bermasyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang kita hadapi bersama,” ucapnya.

Baca Juga  Waste to Energy, Harapan Baru Bali Atasi Sampah Sarbagita, Pj Gubernur Bali Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Gubernur Koster menegaskan bahwa program Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice memiliki peran strategis tidak hanya bagi institusi Kejaksaan, tetapi juga bagi kepala daerah. Menurutnya, keberadaan program ini sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan penegakan hukum di tingkat lokal. Ia juga menilai bahwa inovasi hukum yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Bali patut diapresiasi bersama sebagai upaya kolaboratif dalam menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.

“Oleh karena itu ini bukan saja program yang penting bagi Kejaksaan tapi sebenarnya merupakan program yang sangat penting bagi kepala daerah. Kepala daerah yang berkepentingan terhadap program ini. Dan karena itu sepatutnya kita sama-sama mengapresiasi inovasi dalam masalah hukum ini yang dijalankan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” katanya.

Baca Juga  Meski Bukan dari PDIP, Bupati Karangasem Puji Sikap Bijak Gubernur Koster dalam Dukung Pembangunan Daerah

Gubernur Koster menyampaikan harapannya agar program ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa melalui pendekatan ini, masyarakat akan lebih mampu membedakan antara tindakan yang pantas dan tidak pantas, sehingga potensi pelanggaran hukum dapat ditekan sejak dini. Menurutnya, keberhasilan program ini tercermin dari berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat, dan apabila hal tersebut belum tercapai, maka program dianggap belum berhasil.

“Kita bersyukur bisa begini. Dengan begini justru kita akan menjadi lebih paham, menjadi lebih sadar tentang hal-hal yang pantas, hal-hal yang tidak pantas. Dan diharapkan itu akan mengurangi potensi-potensi perilaku yang melanggar hukum. Ini harus ada arah yang kita capai sama-sama. Kalau nanti ternyata masih banyak yang bermasalah, berarti kita gagal,” ujarnya tegas.

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice ini diharapkan menjadi langkah awal menuju masyarakat Badung yang lebih sadar hukum, harmonis, dan solid dalam menghadapi dinamika sosial dengan pendekatan yang berlandaskan pada nilai-nilai lokal dan kemanusiaan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini