Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan kependudukan di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali akhirnya mendapatkan dokumen kependudukan yang selama ini belum mereka miliki. Fasilitasi pemenuhan dokumen tersebut dilakukan melalui program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Bali.
Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan kependudukan diserahkan dalam acara di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Penyerahan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Momen tersebut berlangsung emosional. Gubernur Koster tampak terharu saat berbincang dengan sejumlah anak penerima dokumen. Dari para pendamping, Koster mendapat gambaran mengenai kondisi yang membuat anak-anak tersebut kehilangan pengasuhan orang tua. Sebagian di antaranya bahkan disebut dibuang oleh orang tua, sementara lainnya ditinggalkan oleh ayah atau ibu.
Koster menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kejati Bali yang telah menggagas program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar tersebut.
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.
Untuk mempercepat program tersebut, Koster berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Rakor itu juga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi, mengingat penyelesaian dokumen bagi anak telantar dalam sejumlah kasus membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.
Langkah awal akan dilakukan melalui pendataan berbasis desa dan desa adat. Pemerintah Bali mencatat masih terdapat sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Namun, perhatian pemerintah tidak berhenti pada persoalan dokumen kependudukan. Koster juga menyoroti kebutuhan dasar anak-anak telantar yang kini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.
Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, yayasan, maupun pihak swasta.
Dari keseluruhan panti tersebut, lebih dari 2.600 anak mendapatkan pengasuhan dan pelayanan.
“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” kata Koster.
Ke depan, Koster menginginkan kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipastikan melalui dukungan anggaran pemerintah.
Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan bahwa dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi masa depan anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” ujarnya.
Narendra menyambut baik langkah yang dimulai di Bali tersebut. Ia berharap program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat berkembang menjadi gerakan nasional.
Jika pelaksanaan di Bali berjalan sukses, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar program serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Menurutnya, persoalan anak telantar merupakan tanggung jawab negara sebagaimana amanat konstitusi.
“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” tegasnya.
Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak terkait, Kejati Bali menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
Setiawan menegaskan, penyerahan dokumen kepada 30 anak tersebut bukanlah akhir dari program, melainkan langkah awal untuk menjangkau anak-anak lainnya.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (kbs)

