BerandaDaerahLindungi Anak dari Kekerasan, Lima Komisioner KPAD Bali Dilantik, Perkuat Sinergi dengan...

Lindungi Anak dari Kekerasan, Lima Komisioner KPAD Bali Dilantik, Perkuat Sinergi dengan Sekolah dan Orang Tua

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 resmi dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026).

Kepengurusan baru ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak anak sekaligus meningkatkan upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan psikis dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Lima komisioner yang dilantik merupakan hasil seleksi dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) di Komisi IV DPRD Bali. Mereka adalah Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai ketua merangkap anggota, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai wakil ketua merangkap anggota, serta Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Ni Putu Ariani, dan Kadek Agus Mahendra sebagai anggota.

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes., serta jajaran panitia seleksi.

Kekerasan Psikis dan Perundungan Perlu Diantisipasi

Sagung Mas menjelaskan, proses seleksi anggota KPAD Bali periode 2026–2031 dimulai pada akhir September 2026 dan berakhir dengan pengukuhan serta pelantikan lima komisioner pada Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam perlindungan anak saat ini adalah kekerasan psikis, termasuk kekerasan verbal yang kerap terjadi dalam bentuk perundungan.

“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ujarnya seusai pelantikan.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinsos P3A Bali telah memperkuat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali serta perangkat daerah yang menangani urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di kabupaten/kota. Sinergi juga dilakukan dengan jajaran dinas pendidikan di daerah.

Melalui kepengurusan KPAD yang baru, pengawasan terhadap potensi perundungan diharapkan semakin optimal. Edukasi dan sosialisasi akan menyasar lingkungan sekolah dengan melibatkan guru, guru bimbingan konseling (BK), serta orang tua.

Sagung Mas menilai pemahaman orang tua mengenai kekerasan psikis dan verbal, termasuk perundungan, masih perlu ditingkatkan. Karena itu, edukasi kepada keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak sejak dini.

Ia juga mengajak media massa berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, tanda-tanda yang perlu diwaspadai, serta langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

Selain kekerasan psikis, upaya perlindungan anak juga mencakup pencegahan kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan anak, hingga persoalan anak yang terpapar radikalisme.

Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Kekerasan

Terkait perkembangan laporan kasus kekerasan terhadap anak, Sagung Mas mengingatkan bahwa meningkatnya jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan bertambahnya kejadian kekerasan. Peningkatan tersebut juga dapat dipengaruhi oleh semakin besarnya keberanian masyarakat dan anak korban kekerasan untuk melapor.

“Kalau ada kekerasan, laporkan dulu. Misalnya di sekolah, laporkan kepada guru, guru BK, kemudian orang tua. Masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau melalui SAPA 129,” katanya.

Ia berharap KPAD Bali periode 2026–2031 dapat memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media massa. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah kekerasan sekaligus memastikan hak-hak anak terpenuhi.

DPRD Dorong Inovasi dan Penguatan KPAD di Daerah

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan, DPRD telah menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPAD yang direkomendasikan untuk mengikuti proses seleksi.

Menurut Suwirta, Komisi IV melaksanakan proses tersebut secara objektif bersama seluruh anggota, tanpa membedakan latar belakang para calon. Dari sembilan kandidat yang mengikuti fit and proper test, lima orang dengan hasil terbaik ditetapkan untuk mengisi posisi komisioner KPAD Bali periode 2026–2031.

Ia berharap para komisioner tidak bekerja sendiri, tetapi aktif membangun koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“KPAD merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk pemenuhan hak-hak anak. Karena itu, mereka harus merangkul, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak mendapatkan hak yang layak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Suwirta juga mengingatkan para komisioner agar terus memperdalam pemahaman mengenai regulasi perlindungan anak serta mengembangkan terobosan dan inovasi dalam menjalankan tugas. Kekompakan di antara lima komisioner juga dinilai penting untuk memastikan program kerja berjalan efektif.

Selain itu, ia mendorong agar pembentukan KPAD di tingkat kabupaten/kota dipertimbangkan sehingga pengawasan dan penanganan persoalan anak dapat menjangkau wilayah yang lebih luas.

Penguatan perlindungan anak, lanjutnya, juga perlu didukung digitalisasi pendataan. Data yang valid dan terintegrasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan serta menentukan program perlindungan anak yang tepat sasaran.

Menurut Suwirta, persoalan yang perlu mendapat perhatian KPAD tidak hanya menyangkut kekerasan fisik dan perundungan, tetapi juga perkawinan usia anak serta pemanfaatan tenaga kerja di bawah umur.

“Intinya, mereka harus sering turun ke lapangan, berkoordinasi, dan banyak belajar, termasuk dengan pihak sekolah. Dengan begitu, berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan dan pemenuhan hak anak bisa ditangani lebih efektif,” tegasnya.

Dengan dilantiknya lima komisioner tersebut, KPAD Bali diharapkan mampu memperluas pengawasan, meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan, serta memperkuat sinergi lintas sektor. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak di seluruh Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini