BerandaDaerahAkun Anonim @kep_alakeluarga Dilaporkan ke Polda Bali, Konten Hoaks Pejabat Picu Kegaduhan...

Akun Anonim @kep_alakeluarga Dilaporkan ke Polda Bali, Konten Hoaks Pejabat Picu Kegaduhan Publik

Diduga Picu Keresahan dan Kerugian Imateriel Pengguna Medsos, Pelapor Minta Akses Akun Diturunkan

Foto: Seorang mahasiswa di Denpasar melaporkan akun Instagram @kep_alakeluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (29/10/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Aktivitas akun media sosial anonim yang kerap memuat informasi kontroversial mengenai sejumlah pejabat di Bali berujung pada jalur hukum. Akun Instagram @kep_alakeluarga secara resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (29/10/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama I Gusti Ngurah Gede Tri Widyanta (30) dengan Nomor Registrasi STLP/1655/X/2026/SPKT/Polda Bali. Pelapor menilai konten-konten yang diunggah oleh akun tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik. Meskipun pelapor bukan merupakan korban langsung, ketentuan hukum acara pidana tetap membuka ruang bagi warga yang mengetahui dugaan tindak pidana untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, dengan catatan laporan memuat dugaan peristiwa pidana yang dapat diperiksa secara objektif.

Koordinator Tim Kuasa Hukum pelapor dari Atlantis Law Office, I Gede Bina, menjelaskan bahwa konten akun tersebut secara spesifik menyoroti informasi mengenai sejumlah pejabat di Bali. Berdasarkan hasil analisis tim hukumnya, materi yang disebarluaskan dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang valid.

Sebagai pengguna media sosial yang memanfaatkan fasilitas internet, kliennya merasa dirugikan karena mendapatkan informasi yang dinilai tidak produktif serta cenderung tidak sesuai dengan fakta, ungkap I Gede Bina seusai membuat laporan resmi di SPKT Polda Bali. Bina mengakui bahwa unggahan yang dipersoalkan tersebut tidak secara khusus menyerang kliennya secara personal. Kendati demikian, peredaran informasi tersebut dinilai menimbulkan kerugian imateriel bagi masyarakat luas dan berpotensi memicu keresahan publik di ruang digital.

Dalam langkah hukum ini, pihak pelapor mendasarkan aduannya pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik, yang penerapannya tentu harus dibuktikan secara ketat berdasarkan unsur-unsur undang-undang. Sebagai barang bukti awal, pelapor telah menyerahkan lima tangkapan layar dari unggahan yang dipersoalkan kepada aparat kepolisian.

Tim kuasa hukum berharap agar penyidik dapat menelaah seluruh konten tersebut secara mendalam sekaligus menelusuri identitas pengelola akun anonim melalui mekanisme dan prosedur hukum yang sah. Terkait motif di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut, pihak pelapor sepenuhnya menyerahkan kepada proses investigasi kepolisian, sembari mengupayakan langkah koordinasi lintas instansi untuk memutus akses akun bermasalah tersebut.

Harapan kami, ada komunikasi dengan kementerian terkait agar akunnya diturunkan, selain proses hukum yang akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tegas Bina. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pelaporan awal di kepolisian, di mana kebenaran materi unggahan, dugaan pelanggaran hukum, serta bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola akun harus diuji dan ditentukan melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang sah yang diperoleh oleh aparat penegak hukum. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini