BerandaDaerahWarisan Dunia Tak Boleh Tergadaikan, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Perlindungan Jatiluwih

Warisan Dunia Tak Boleh Tergadaikan, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Perlindungan Jatiluwih

Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membahas masa depan Jatiluwih di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis, 8 Januari 2026.

Denpasar, KabarBaliSatu

DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) menegaskan sikap tanpa kompromi dalam melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Kawasan yang telah diakui UNESCO ini dinilai menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak keberlanjutan warisan budaya Bali.

Komitmen tegas tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1/2026). Rapat ini menjadi penegasan politik bahwa Jatiluwih bukan sekadar destinasi wisata, melainkan identitas budaya Bali yang wajib dijaga lintas generasi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menegaskan bahwa status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia tidak boleh ditawar demi kepentingan apa pun. Negara dan pemerintah daerah, menurutnya, wajib hadir secara aktif melindungi kawasan tersebut.

“Jatiluwih adalah Warisan Budaya Dunia. Tidak boleh ada kompromi. Jangan sampai rakyat Bali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Made Supartha.

Wakil Ketua Pansus TRAP, A.A. Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, menambahkan bahwa pengawasan tata ruang di kawasan Jatiluwih akan diperketat. Evaluasi terhadap izin-izin lama yang dinilai tidak selaras dengan status WBD juga akan dilakukan.

“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus tunduk pada aturan dan nilai budaya. Jika melanggar tata ruang dan mengancam WBD, pasti kami hentikan,” ujarnya.

Sikap senada disampaikan Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH. Ia menegaskan perlindungan Jatiluwih sebagai harga mati, dengan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

“Ini Warisan Budaya Dunia UNESCO. Setiap pelanggaran harus ditindak demi menjaga marwah dan keberlanjutan Jatiluwih,” tegasnya.

Anggota Pansus TRAP, A.A. Sayoga, mengingatkan bahwa keberlangsungan Jatiluwih tidak bisa dilepaskan dari keberadaan petani subak. Menurutnya, subak adalah roh kawasan tersebut.

“Kalau petani tersingkir, Jatiluwih hanya tinggal nama. Subak adalah penjaga utama warisan ini,” katanya.

Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., menyatakan komitmen Pemkab Tabanan untuk bersinergi dengan DPRD Provinsi Bali dalam menjaga kelestarian Jatiluwih.

“Sinergi adalah kunci agar kawasan ini tetap lestari dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, Nyoman Arnawa, S.Sos., menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal regulasi serta melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Jatiluwih adalah kebanggaan dunia. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran yang merusak masa depan daerah,” tegas Arnawa.

Dengan sikap tegas lintas lembaga ini, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan mengirim pesan politik yang jelas: Warisan Budaya Dunia Jatiluwih adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. Perlindungan tata ruang, keberpihakan pada petani subak, dan penegakan aturan menjadi fondasi utama menjaga warisan Bali untuk generasi mendatang. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini