Foto: Gubernur Koster bersama Rektor UT, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, menandatangani berita acara serah terima hibah aset UT, Kamis (17/9).
Denpasar, KabarBaliSatu
Universitas Terbuka (UT) Denpasar secara resmi mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (17/9). Pengembalian lahan tersebut disertai penyerahan hibah aset UT berupa gedung beserta peralatan dan mesin di atasnya dengan total nilai perolehan mencapai Rp4.894.286.250.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor UT, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan.
Prof. Ali menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali tersebut bermula dari izin pemerintah daerah pada tahun 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tanggal 21 April 2015. Perjanjian yang berlaku lima tahun itu sempat diperpanjang pada 2021.
Di atas lahan tersebut, UT mendirikan gedung seluas sekitar 1.106 meter persegi pada 2008 berbekal Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010. Gedung itu bertahun-tahun difungsikan sebagai lokasi Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar.
“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.
Pengembalian aset dilakukan menyusul kepindahan UT Denpasar ke gedung baru di Jalan Raya Sesetan sejak tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan tata kelola Barang Milik UT agar berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelas Prof. Ali.
Rincian hibah aset tersebut mencakup satu unit gedung dan bangunan bernilai perolehan Rp4.148.127.000, serta 169 unit peralatan dan mesin senilai Rp746.159.250. Sarana pendukung yang dihibahkan antara lain perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja, workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu, hingga sketsel ruangan. Berdasarkan inventarisasi, aset berada dalam kondisi baik dan sebagian rusak ringan.
Atas dukungan yang diberikan Pemprov Bali selama ini, Prof. Ali menyampaikan apresiasi tinggi. Secara khusus, ia mengapresiasi peran Wayan Koster yang turut terlibat dalam pendirian UT saat menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Gubernur Koster mengakui memiliki ikatan emosional yang kuat dengan UT sejak mengawali kariernya di Balitbang Kemendikbud RI pada tahun 1988. Kala itu, ia intens meneliti kebijakan peningatan kualitas dan model layanan pendidikan untuk wilayah kepulauan.
“Salah satu yang kita pelajari adalah bagaimana menangani pelayanan pendidikan untuk Indonesia yang begitu luas. Negara kepulauan, jumlah penduduknya banyak, dan kondisi ekonomi kurang mampu,” ungkap Gubernur Koster. Kondisi geografis yang sulit tersebut mendorong pengembangan model pendidikan jarak jauh seperti UT.
Melihat perkembangan UT saat ini yang makin maju dari sisi fasilitas, teknologi, hingga tata kelola, Gubernur Koster meminta UT mengambil peran aktif mendorong Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Bali yang saat ini masih di bawah 40 persen. Ia menekankan agar UT menyukseskan program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S).
Terkait hibah gedung dan inventaris senilai Rp4,89 miliar tersebut, Gubernur Koster menyampaikan rasa terima kasihnya. Sebelum acara, ia sempat meninjau langsung kondisi bangunan di Jalan Gurita.
“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” pungkasnya.
Menindaklanjuti hibah tersebut, Kepala BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa, menyatakan Pemprov Bali akan segera melakukan penataan dan perbaikan sebelum difungsikan. “Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” jelas Maduyasa. (kbs)

