BerandaNasionalTutik Kusuma Wardhani Desak BNSP Perketat Pengawasan LSP, Minta Izin Lembaga yang...

Tutik Kusuma Wardhani Desak BNSP Perketat Pengawasan LSP, Minta Izin Lembaga yang Lakukan Fraud Dicabut

Foto: Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Bali, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani.

Jakarta, KabarBaliSatu

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Bali, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, mendorong Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperketat pengawasan terhadap proses sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Menurutnya, pengawasan yang lemah membuka celah terjadinya manipulasi data hingga penerbitan sertifikat kompetensi yang tidak sesuai standar.

Hal tersebut disampaikan Tutik saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua BNSP yang membahas perluasan sasaran skema pemagangan nasional bagi lulusan SMK/SLTA, evaluasi sertifikasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), serta evaluasi sertifikasi kompetensi tenaga kerja nasional, Senin (6/7/2026).

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melalui sertifikat kompetensi, seorang tenaga kerja dinyatakan telah memenuhi standar kemampuan sesuai bidang pekerjaannya sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi di dunia industri, baik di dalam negeri maupun di pasar kerja internasional.

Dalam rapat tersebut, Tutik menegaskan bahwa sistem sertifikasi kompetensi tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Ia meminta BNSP memastikan seluruh proses uji kompetensi benar-benar dilakukan secara profesional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi.

“Untuk Pak Ketua BNSP, sertifikasi tentunya harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai sertifikasi ini hanya bersifat administrasi semata. Uji kompetensi harus dilakukan secara ketat oleh LSP yang terakreditasi dengan pengawasan langsung dari BNSP untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Tutik mengungkapkan masih adanya praktik manipulasi dalam penerbitan sertifikat kompetensi yang dinilai mencederai tujuan sertifikasi. Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah dibuat pemerintah.

“Karena kita tahu di Indonesia ini apa saja bisa dilakukan, termasuk manipulasi data. Ada LSP yang dengan mudah menerbitkan sertifikat kompetensi secara asal-asalan. Terus terang saja, ini bisa terjadi karena aturan yang dibuat pemerintah tidak diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan keabsahan sertifikat kompetensi harus menjadi perhatian serius karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Apabila sertifikat diterbitkan tanpa melalui uji kompetensi yang benar, kualitas tenaga kerja nasional berpotensi dipertanyakan dan dapat menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem sertifikasi di Indonesia.

Tutik menegaskan bahwa sertifikat kompetensi harus menjadi bukti sah atas kemampuan seseorang yang diperoleh melalui proses uji kompetensi yang kredibel, bukan sekadar dokumen administratif. Karena itu, integritas lembaga sertifikasi harus dijaga agar dunia usaha maupun masyarakat tetap percaya terhadap kualitas tenaga kerja bersertifikat.

Ia pun meminta BNSP tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap LSP yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam proses sertifikasi.

“Kami mendorong agar semua ini diperbaiki. BNSP harus berani bertindak tegas mencabut izin LSP yang melakukan fraud. Yang terpenting di sini adalah pengawasan terhadap LSP tersebut,” katanya.

Berdasarkan kewenangannya, BNSP bertugas memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sekaligus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi di Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan sertifikasi, BNSP memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga mencabut lisensi LSP sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Tutik, penguatan pengawasan tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga integritas sistem sertifikasi nasional. Dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, sertifikat kompetensi benar-benar mencerminkan kemampuan tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing SDM Indonesia di tengah kebutuhan industri yang semakin mengutamakan kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas tenaga kerja. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini