Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (8/2/2026).
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster meninjau langsung area Duty Free serta outlet-outlet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan produk-produk unggulan lokal Bali mendapatkan ruang strategis di etalase bandara sebagai wajah pariwisata Bali di mata dunia.
Dalam kunjungannya, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali agar produk UMKM lokal, khususnya Arak Bali, memperoleh tempat yang layak di outlet-outlet yang dikelola Angkasa Pura Indonesia. Menurutnya, Arak Bali bukan sekadar produk ekonomi, tetapi juga warisan budaya yang harus dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.
“Arak Bali adalah warisan budaya Bali yang harus dilestarikan. Pengelolaannya harus dari hulu ke hilir, mulai dari petani, proses produksi, hingga pemasarannya, semuanya harus sesuai regulasi. Tujuannya jelas, berpihak kepada perajin arak dan meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” ujar Koster.
Ia menambahkan, Pemprov Bali terus memberikan perlindungan terhadap Arak Bali dan para perajin arak tradisional, sekaligus mendorong peningkatan standar kualitas agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.
Saat ini, Arak Bali telah diperdagangkan di sejumlah outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai, khususnya di area minuman dan liquor. Sejumlah merek Arak Bali sudah mengisi etalase, meski jumlahnya masih terbatas.
“Kita minta agar porsinya diperbanyak. Jangan hanya whiskey, brandy, dan produk impor lainnya yang mendominasi, terutama di area Duty Free,” tegas Koster di sela-sela peninjauan.
Gubernur Koster juga meminta Angkasa Pura Indonesia menyediakan etalase atau stand khusus Arak Bali agar lebih mudah dikenali wisatawan mancanegara. Ia menilai, Bali sebagai destinasi wisata dunia harus mampu memperkenalkan minuman khasnya sendiri.
“Jangan sampai wisatawan pulang dari Bali membawa oleh-oleh whiskey atau brandy, padahal Bali punya liquor sendiri. Kita perkenalkan dalam satu etalase yang dikelola asosiasi, bukan perorangan atau perusahaan,” jelasnya.
Pengelolaan etalase tersebut nantinya akan dipercayakan kepada Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali, yang akan memastikan seluruh produk Arak Bali—yang saat ini berjumlah 58 merek dagang—dapat terakomodasi dan dipasarkan secara adil di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain soal pemasaran, Gubernur Koster juga menyoroti pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali. Ia menilai masih ada produk yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun ada Aksara Balinya, ukurannya masih kecil dan tidak sesuai aturan. Ini harus kita tertibkan bersama, melibatkan GM Angkasa Pura dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.
Koster menegaskan, seluruh produk Arak Bali wajib mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini mengatur tata kelola arak, brem, dan tuak Bali sebagai bagian dari upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.
Melalui penataan yang terukur dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Bali berharap Arak Bali tidak hanya lestari sebagai identitas budaya, tetapi juga mampu menjadi produk unggulan yang berdaya saing di pasar nasional dan internasional. (kbs)

