Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar resmi menghadirkan Rumah Singgah Kula Abhi Praya sebagai ruang perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak. Fasilitas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto IV F tersebut diresmikan langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis (4/6).
Rumah singgah ini diharapkan menjadi tempat yang tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, tetapi juga ruang bermain dan edukasi yang ramah bagi perempuan dan anak.
Turut hadir dalam peresmian tersebut Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Swandewi Eddy Mulya, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar AA Putu Gde Wibawa, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar Gusti Ayu Laksmi Saraswati, serta sejumlah undangan lainnya.
Sebelum prosesi peresmian, Arya Wibawa bersama para tamu undangan meninjau berbagai fasilitas yang tersedia, mulai dari ruang layanan hingga taman bermain anak.
Dalam sambutannya, Arya Wibawa mengatakan bahwa Pemkot Denpasar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam. Salah satunya melalui penguatan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan serta anak yang menghadapi persoalan sosial maupun menjadi korban kekerasan.
“Keberadaan rumah singgah ini diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan humanis bagi korban untuk memperoleh perlindungan sementara sekaligus layanan konsultasi, baik itu pendampingan psikologis, hukum, sosial, maupun penguatan mental dan spiritual,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, Gusti Ayu Laksmi Saraswati menjelaskan bahwa kehadiran Rumah Singgah Kula Abhi Praya merupakan bagian dari komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas.
Selain menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan psikologis, hukum, sosial, serta penguatan mental dan spiritual, rumah singgah ini juga didukung tenaga profesional seperti dokter, psikolog, ahli gizi, dan tenaga pendukung lainnya.
“Jika terdapat anak-anak dengan gejala kurang gizi di Denpasar, juga akan diarahkan ke Rumah Singgah. Dalam hal ini, para orang tua dapat berkonsultasi lebih intens tentang stunting di Rumah Singgah,” ujarnya.
Dalam laporannya, Laksmi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, UPTD PPA Kota Denpasar menangani 44 kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), 66 kasus kekerasan psikis, 32 kasus kekerasan terhadap anak, serta 14 kasus kekerasan terhadap perempuan. Berbagai kasus tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari persoalan ekonomi, hadirnya pihak ketiga, pola pengasuhan anak, hingga konflik rumah tangga lainnya.
Memasuki triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 76 kasus perempuan dan anak telah ditangani. Rinciannya meliputi 14 kasus KDRT fisik, 15 kasus KDRT psikis, satu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, dua kasus kekerasan dalam pacaran, serta enam kasus terkait pengasuhan anak.
Selain itu, terdapat pula rujukan kasus dari Polresta Denpasar yang mencakup 12 kasus kekerasan seksual, enam kasus kekerasan fisik terhadap anak, 10 kasus kekerasan psikis, lima kasus penelantaran anak secara ekonomi, dan sejumlah kasus lainnya. Tingginya angka kasus tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dibangunnya Rumah Singgah Kula Abhi Praya.
“Kita tahu bahwa kasus bunuh diri di Bali sekarang ini paling tinggi di Indonesia. Misalnya, jika di sekolah dan di masyarakat ditemukan keluarga yang menunjukkan gejala gangguan depresi dia bisa dirujuk ke sini. Atau juga bisa melalui link Denpasar Menyama Bagia,” imbuhnya.
Melalui keberadaan Rumah Singgah Kula Abhi Praya, Pemkot Denpasar berharap masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan, sehingga perempuan dan anak yang menghadapi berbagai persoalan dapat memperoleh bantuan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan. (HumasDps/Eka)

