Foto: Pengurus DPD Partai Golkar Bali dalam jumpa pers di Ruang Rapat Lantai II DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (23/7/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
DPD Partai Golkar Provinsi Bali resmi menarik kadernya dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Keputusan tersebut diambil bukan karena melemahnya komitmen terhadap fungsi pengawasan, melainkan karena Golkar menilai masa kerja Pansus TRAP secara formal telah berakhir dan setiap agenda lanjutan harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Penjelasan tersebut disampaikan DPD Partai Golkar Bali dalam jumpa pers di Ruang Rapat Lantai II DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (23/7/2026).
Jumpa pers dipimpin Sekretaris DPD Partai Golkar Bali I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida. Hadir pula Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) I Putu Yuda Suparsana, Penasehat Dewa Nida, Wakil Ketua Bidang Media Penggalangan Opini (MPO) AA Anie Asmoro, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi, serta Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok.
Wakil Ketua Bidang OKK DPD Partai Golkar Bali, I Putu Yuda Suparsana, mengatakan keputusan menarik anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP didasarkan pada pertimbangan hukum dan kepastian prosedural.
Ia merujuk pada Diktum Ketiga Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus TRAP. Dalam ketentuan tersebut, masa kerja pansus ditetapkan selama enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali serta laporan tersebut diterima dalam rapat paripurna.
“Anggota Fraksi Golkar telah merampungkan seluruh rangkaian tugas pengawasan. Rekomendasi yang dihasilkan Pansus telah disampaikan dan diterima secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada 19 Juni 2026 dan selanjutnya diteruskan kepada pihak Eksekutif Pemerintah Provinsi Bali,” kata Yuda.
Menurutnya, sejak awal Fraksi Partai Golkar berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Komitmen itu, kata dia, dibuktikan dengan keterlibatan aktif kader Golkar dalam seluruh rangkaian kerja Pansus TRAP.
Atas dasar itu, Golkar berpandangan bahwa setelah laporan Pansus diterima dalam rapat paripurna, masa kerja Pansus TRAP secara legal formal telah berakhir sesuai dengan ketentuan dalam SK pembentukannya.
Yuda menegaskan, apabila masih terdapat agenda yang dinilai perlu dilanjutkan, maka langkah tersebut harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan pansus baru dengan menerbitkan SK DPRD yang baru.
“Golkar memahami masih adanya agenda-agenda yang ingin dilanjutkan. Namun semua itu harus memiliki payung hukum yang jelas. Jika ingin dilanjutkan, maka harus dibentuk pansus baru melalui mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.
Ia mengakui keputusan menarik kader dari Pansus TRAP bukanlah hal yang mudah. Terlebih, selama proses kerja pansus, kader-kader Golkar disebut aktif memberikan kontribusi dalam mengawal berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Fraksi Golkar memilih tetap berpegang pada aturan yang telah menjadi dasar pembentukan Pansus TRAP sejak awal.
Golkar juga menegaskan, penarikan anggota dari pansus tidak berarti menghentikan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Bali.
Fraksi Partai Golkar memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Golkar sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus TRAP atas berbagai rekomendasi strategis yang telah dihasilkan, terutama terkait tata ruang, penyelamatan aset daerah, penataan perizinan, serta perlindungan dan kelestarian lingkungan Bali.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi menambahkan, setiap proses yang berkaitan dengan alat kelengkapan dewan harus tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Ia menilai perbedaan pandangan mengenai keberlanjutan kerja Pansus TRAP merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang wajar. Namun, setiap keputusan tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok mengatakan polemik mengenai penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP perlu dilihat secara objektif dalam perspektif hukum tata negara dan pemerintahan daerah.
Menurutnya, perbedaan tafsir terhadap ketentuan hukum merupakan sesuatu yang lumrah dalam praktik ketatanegaraan. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan konstitusional, bukan dengan membangun opini di ruang publik.
Gung Cok menegaskan, fraksi memiliki kedudukan kelembagaan dalam sistem DPRD, termasuk kewenangan dalam menugaskan anggotanya pada alat kelengkapan dewan.
“Perbedaan tafsir merupakan bagian yang wajar dalam praktik ketatanegaraan, namun penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD,” tegas Gung Cok.
Ia pun mengajak seluruh pihak mengedepankan argumentasi hukum yang objektif dan mengedepankan mekanisme kelembagaan DPRD dalam menyelesaikan setiap perbedaan.
Bagi Golkar, kepastian hukum bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memastikan fungsi pengawasan DPRD berjalan efektif, kredibel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Fraksi Golkar menegaskan akan tetap mengawal kepentingan publik dan berbagai persoalan strategis di Bali, sembari memastikan setiap langkah politik dan kelembagaan ditempuh melalui koridor hukum yang berlaku demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (kbs)

