Foto: Gubernur Koster saat melakukan pembongkaran vila ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (12/9/2026).
Buleleng, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah hutan. Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin langsung pelaksanaan tindakan penertiban dan pembongkaran paksa tiga unit bangunan vila hutan beserta fasilitas penunjangnya yang berdiri tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Aksi tegas ini berlandaskan Surat Perintah Gubernur Bali Nomor 3739 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 September 2026. Penertiban dilakukan setelah evaluasi lapangan membuktikan bangunan milik warga lokal bernama Ketut Danu tersebut berdiri tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun perizinan sah lainnya. Selain itu, pembangunan permanen menggunakan material beton di kawasan tersebut secara sah melanggar fungsi peruntukan hutan.
Secara simbolis, Gubernur Koster mengayunkan palu untuk menandai dimulainya pembongkaran struktur bangunan berangka beton tersebut. Aksi ini turut didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, serta Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa.
Meskipun kepemilikan vila tercatat atas nama warga lokal, Pemprov Bali mengendus adanya indikasi kepemilikan terselubung atau praktik nominee yang melibatkan modal dari pihak luar maupun investor asing.
“Hari ini kami melakukan penertiban pada bangunan yang berada di kawasan hutan di bawah pengelolaan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dilakukan pemenuhan terhadap aturan yang ada. Karena itu, sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” tegas Koster di lokasi penertiban.
Gubernur Koster menambahkan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Pemprov Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan dan memberantas praktik kepemilikan lahan secara ilegal melalui skema nominee.
“Di samping itu, ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama lokal alias nominee. Tahapan peraturan sudah ditempuh, dan karena tidak dipenuhi, maka penertiban berupa pembongkaran ini harus dilaksanakan secara tuntas oleh Pol PP bersama pihak terkait,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan investor asing dalam skema nominee tersebut, Gubernur Koster memastikan pihak berwenang akan mendalami lebih jauh potensi pelanggaran dan sanksi yang dapat dijatuhkan. “Ya, akan ditelusuri lebih dulu,” singkatnya saat ditanya mengenai keterlibatan investor asing.
Penertiban ini merujuk pada regulasi perundang-undangan, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, SK DPRD Provinsi Bali No. 12 Tahun 2026, serta Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali No. B.22.300.1/6772/Bid II/Satpol PP.
Sesuai Surat Perintah, Satpol PP Provinsi Bali selaku pelaksana teknis diinstruksikan untuk bertindak humanis, persuasif, terukur, dan sesuai SOP sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No. 57 Tahun 2025 dan Permendagri No. 16 Tahun 2023. Penertiban ini turut melibatkan UPT Kehutanan Bali Utara, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, jajaran Pemkab Buleleng, serta unsur aparat keamanan terkait.
Pascapembongkaran, area tersebut akan langsung diawasi untuk proses pemulihan fungsi kawasan hutan. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bakal menindaklanjuti lokasi tersebut dengan langkah penghijauan atau penanaman kembali secara otomatis.
Mengakhiri penjelasannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak anti terhadap investasi, namun penegakan hukum dan kelestarian lingkungan tetap menjadi panglima utama.
“Investasi boleh. Bali membutuhkan investasi, namun harus investasi yang tertib dan taat aturan. Silakan berinvestasi di tempat yang diperbolehkan,” tegas Koster. (kbs)

