BerandaDaerahSyarat Izin Bangunan Hotel Baru di Bali Wajib Pasang PLTS Atap

Syarat Izin Bangunan Hotel Baru di Bali Wajib Pasang PLTS Atap

Akselerasi Green Tourism, Gubernur Koster Siapkan Nusa Penida hingga Ubud Jadi Kawasan Rendah Emisi

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan welcome speech, sekaligus menjadi panelis dalam acara Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 yang digelar di Bali Beach Convention Center, Sanur, Bali, pada Selasa (14/7/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali mulai memperketat regulasi industri pariwisata dengan mengintegrasikan komitmen lingkungan ke dalam sistem perizinan investasi. Langkah nyata ini diambil guna mendongkrak citra pariwisata Bali agar menjadi lebih berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan di mata internasional.

Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi panelis sekaligus menyampaikan welcoming speech pada ajang Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center, The Meru Sanur, Selasa (14/7/2026) mengungkapkan bahwa aktivitas 16,3 juta wisatawan (7 juta mancanegara dan 9,3 juta domestik pada tahun 2025) jauh melintasi jumlah penduduk lokal Bali yang hanya 4,5 juta jiwa. Tingginya aktivitas wisata ini berimplikasi langsung pada lonjakan emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, sebanyak 93 persen emisi udara kotor di Bali disumbang oleh sektor pembangkit listrik dan sarana transportasi. Untuk itu, pengetatan mulai dilakukan di sektor properti dan perhotelan.

Seluruh bupati dan wali kota se-Bali dikoordinasikan untuk mewajibkan pemasangan PLTS Atap sebagai syarat mutlak penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi hotel dan mall baru.

“Aktivitas wisatawan di Bali jauh lebih padat daripada penduduk lokal, dan citra wisata kita dipertaruhkan. Saya sudah kumpulkan pihak hotel dan mall untuk pasang PLTS Atap. Bagi hotel baru, saya minta Kadis Perizinan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota agar syarat izin PBG-nya wajib menggunakan PLTS Atap, ” ungkap Gubernur Koster.

Selain itu, dalam waktu dekat akan diterbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan zona percontohan rendah karbon (Showcase Low Emission Zone) yang mencakup wilayah Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Ubud.

Nusa Penida akan menjadi wilayah pertama yang diakselerasi karena statusnya sebagai pulau mandiri terpisah yang menjadi destinasi terpopuler saat ini.

“Kita harus lakukan tindakan nyata secara masif di lapangan agar tidak habis di ruang seminar terus. Nusa Penida, Sanur, Kuta, Nusa Dua, dan Ubud akan segera saya tetapkan lewat SK Gubernur sebagai kawasan low emisi,” pungkasnya.  (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini