BerandaDaerahSPMB Bali 2026 Tahap II Resmi Dibuka, Disdikpora Bali Dorong Pemerataan Siswa...

SPMB Bali 2026 Tahap II Resmi Dibuka, Disdikpora Bali Dorong Pemerataan Siswa Lewat Jalur Domisili dan Krama Desa Adat

Tak Hanya Nilai, SPMB Bali 2026 Pertimbangkan Jarak Rumah dan Usia Peserta

Foto: Ilustrasi dibukanya SPMB Bali 2026 Tahap II.

Denpasar, KabarBaliSatu

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap II melalui jalur domisili mulai Selasa (30/6/2026). Pendaftaran dibuka hingga 2 Juli 2026 dengan tiga kategori penerimaan, yakni jalur sekolah dengan perjanjian, jalur krama desa adat, dan jalur administrasi kependudukan.

Seluruh kategori pada jalur domisili menggunakan mekanisme seleksi yang sama. Tahap awal diawali dengan verifikasi dokumen administrasi peserta, kemudian dilanjutkan dengan pemeringkatan berdasarkan gabungan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai rapor yang masing-masing memiliki bobot 50 persen.

Apabila terdapat peserta dengan nilai akhir yang sama, penentuan peringkat dilakukan berdasarkan jarak terdekat antara alamat domisili dan sekolah tujuan menggunakan metode jarak udara. Jika hasilnya masih sama, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang berusia lebih tua.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Wesnawa Punia, menjelaskan bahwa jalur krama desa adat memperoleh alokasi kuota sebesar 5 persen dari total daya tampung setiap sekolah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali memperkuat peran desa adat dalam sistem pendidikan.

Menurut Wesnawa, besaran kuota di setiap sekolah berbeda karena disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas masing-masing satuan pendidikan. Seluruh skema kuota telah diformulasikan sesuai kondisi setiap sekolah.

“Sesuai kuota rombel di masing-masing satuan pendidikan. Sudah kita formulasikan. Sebenarnya ini memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali yang berpihak pada penguatan tradisi dan budaya,” ujar Wesnawa.

Ia menambahkan, pembukaan jalur krama desa adat juga menjadi strategi pemerataan akses pendidikan. Setelah seluruh tahapan SPMB selesai, peserta yang belum diterima akan dipetakan kembali berdasarkan wilayah sehingga distribusi siswa dapat lebih merata di seluruh sekolah.

Dengan mekanisme tersebut, Disdikpora berharap penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah yang selama ini dianggap favorit dapat dikurangi.

Meski demikian, Wesnawa mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama pada aspek legal formal yang berkaitan dengan administrasi dan mekanisme kerja sama antara sekolah dengan desa adat.

“Kalau kendalanya mungkin yang pertama dari aspek legal formalnya. Pasti ada surat sebelumnya bagaimana historinya. Jadi masing-masing satuan pendidikan berkolaborasi dengan desa adat,” katanya.

Namun demikian, ia optimistis implementasi jalur krama desa adat akan semakin optimal karena kini telah didukung regulasi yang lebih kuat, termasuk Peraturan Daerah tentang Desa Adat di Bali.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menempatkan pendidikan sebagai sarana pelestarian kearifan lokal.

“SPMB ini bagaimana mengimplementasikan dan menterjemahkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali supaya kearifan lokal bisa tertampung melalui satuan pendidikan,” ujarnya.

Wesnawa juga menepis anggapan bahwa jalur krama desa adat merupakan kebijakan baru. Ia menegaskan skema tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak lama, namun kini diperkuat melalui petunjuk teknis terbaru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

“Dari dulu sudah. Cuma sekarang kita memperkuat ini. Cara juknisnya sekarang kita perkuat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,” tegasnya.

Ke depan, Disdikpora berharap jalur krama desa adat tidak hanya menjadi mekanisme penerimaan peserta didik, tetapi juga memperkuat sinergi antara sekolah dan desa adat dalam membentuk sumber daya manusia Bali yang unggul sekaligus tetap berakar pada adat, tradisi, dan budaya.

Menurut Wesnawa, keberadaan ribuan desa adat di Bali merupakan aset kearifan lokal yang harus terus diwariskan melalui dunia pendidikan sejak dini agar generasi muda semakin memahami identitas budayanya.

“Provinsi Bali memiliki ribuan desa adat. Itu bagian dari kearifan lokal yang harus kita tumbuhkembangkan melalui pendidikan agar SDM Bali lebih cepat memahami nilai-nilai tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara sekolah dan desa adat nantinya tidak berhenti pada proses penerimaan siswa baru. Sinergi tersebut akan diperluas ke dalam kegiatan pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik melalui berbagai program, mulai dari kegiatan ekstrakurikuler hingga pembelajaran berbasis ekosistem desa adat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini