Foto: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Sidang Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).
Dalam sidang tersebut, tanggapan disampaikan terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, serta Fraksi Demokrat-NasDem.
“Semua masukan yang disampaikan sangat baik dan konstruktif sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD,” ujar Giri Prasta.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi yang menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Giri Prasta juga mengapresiasi dukungan DPRD atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Mantan Bupati Badung itu menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari peran eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kedua lembaga memiliki fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi demi menghasilkan kebijakan yang efektif bagi masyarakat.
“Tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana kita mampu mengambil kebijakan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Krama Bali,” tegasnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD, Pemerintah Provinsi Bali akan terus memperkuat kualitas perencanaan program dan kegiatan, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan program diukur secara tepat agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Ketika perencanaannya matang, maka serapan anggaran akan lebih baik,” katanya.
Menanggapi adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBD Tahun Anggaran 2025, Giri Prasta menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan rendahnya serapan anggaran. Menurutnya, SiLPA juga dapat dipengaruhi oleh efisiensi penggunaan anggaran dan kehati-hatian pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
Selain memberikan tanggapan terhadap pertanggungjawaban APBD, Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ia menilai inisiatif tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip negara hukum.
“Pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan produk hukum daerah memiliki peran strategis sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Bali. (kbs)

