Foto: Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali, Putri Koster saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali, Putri Koster, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kain endek Bali yang dinilai belum benar-benar menjadi tuan rumah di tanah sendiri. Pasalnya, kain endek yang beredar di Bali saat ini justru masih didominasi produk dari luar daerah, khususnya Troso, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Putri Koster saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).
“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” ungkapnya.
Kondisi itu, menurut Putri Koster, menjadi ironi tersendiri. Di tengah pengakuan terhadap endek Bali sebagai kekayaan komunal masyarakat Bali, para perajin lokal justru harus bersaing dengan produk luar yang membanjiri pasar Bali.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti maraknya kain bordir yang meniru bahkan mencaplok motif-motif songket khas Bali tanpa izin. Fenomena tersebut dinilai mengancam keberlangsungan para perajin lokal sekaligus berdampak terhadap ekonomi kreatif Bali.
Sebagai Ketua Dekranasda Bali, Putri Koster menegaskan dirinya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai produk kerajinan yang beredar di Bali demi melindungi hasil karya para perajin lokal.
“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” tegasnya.
Ia menilai perlindungan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi langkah penting yang harus dimiliki pelaku IKM dan UMKM agar karya mereka tidak disalahgunakan pihak lain.
Menurutnya, perlindungan hukum akan memberikan rasa aman bagi para perajin untuk terus berkarya dan berinovasi tanpa takut hasil kreativitasnya dicuri atau dipalsukan.
“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui BRIDA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis bagi masyarakat Bali sebagai bentuk perlindungan terhadap karya kreatif dan warisan leluhur Bali.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas budaya Bali di tengah persaingan industri kreatif.
“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, mengingatkan bahwa pelanggaran HAKI memiliki konsekuensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat berupa pembajakan, pemalsuan, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual lainnya yang merugikan para pemilik karya asli. (kbs)

