Foto: Ketua DPD PSI Bangli, Jro Gede Mangun.
Bangli, KabarBaliSatu
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bangli menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang membatalkan rencana pengiriman sampah dari Denpasar dan Badung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Landih, Bangli. Keputusan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat Bangli yang sejak awal menyuarakan penolakan terhadap wacana relokasi sampah lintas daerah.
Ketua DPD PSI Bangli, Jro Gede Mangun, menegaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan buah dari konsistensi perjuangan masyarakat bersama berbagai elemen, termasuk PSI Bangli.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh dan masyarakat Bangli yang sejak awal bersama PSI menolak ide pembuangan sampah ke Bangli. Kami siap mengawal aspirasi ini sampai tuntas. Astungkara, Gubernur akhirnya memutuskan membatalkan pengiriman sampah ke Bangli,” ujar Jro Mangun, Kamis (15/1/2026).
Keputusan ini diambil seiring langkah Gubernur Bali yang mengajukan perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup. Perpanjangan tersebut dilakukan karena sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali belum sepenuhnya siap, meski sebelumnya penutupan TPA Suwung ditargetkan pada 28 Februari 2026.
Gubernur Koster menegaskan, penundaan penutupan TPA Suwung tidak bisa dimaknai sebagai kegagalan. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, justru tengah bekerja secara bertahap dan berkelanjutan untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah modern dan ramah lingkungan. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha, Rabu (14/1/2026).
Menurut Koster, Pemprov Bali saat ini berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk merancang sistem pengelolaan sampah terintegrasi, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang ditargetkan mampu mengubah sampah menjadi energi pada 2028. Namun ia memastikan, opsi pengalihan sampah ke Bangli tidak dapat dijalankan karena fasilitas di TPA Landih tidak mendukung sistem pemilahan sesuai standar yang dibutuhkan.
“Karena itu, terkait batas operasional TPA Suwung yang semula paling lambat 28 Februari 2026, saya telah melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup,” kata Koster.
PSI Bangli menilai keputusan pembatalan ini krusial untuk mencegah dampak lanjutan. Sebelumnya, wacana pengiriman sampah ke Bangli memicu pro dan kontra, bahkan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, sosial, dan budaya di wilayah yang dikenal sebagai kawasan hulu Pulau Bali.
“Kami mendengar langsung aspirasi masyarakat Bangli yang tegas menolak pembuangan sampah dari daerah lain. Bangli memiliki nilai kesucian, kesejukan, dan keseimbangan ekologis yang harus dijaga. Jika dipaksakan, ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari,” tegas Jro Mangun.
PSI Bangli berharap keputusan ini mampu meredam kegelisahan publik sekaligus menjadi momentum mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di Bali secara adil dan berkelanjutan. “Terima kasih kepada Gubernur Bali dan kepada masyarakat Bangli yang kritis dan konsisten menjaga daerahnya,” pungkas Jro Mangun. (kbs)

