Foto : Bupati Klungkung, I Made Satria menandatangani Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah di ruang rapat Lantai 6 Wing 3, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Klungkung, KabarBaliSatu
Upaya pencegahan pelanggaran pemanfaatan ruang harus dilakukan sejak awal dengan memperkuat pengawasan dan pengendalian. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria, saat menghadiri Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura serta Tegal Besar–Goa Lawah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Wing 3, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, dan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana.
Bupati Satria menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR bertujuan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mencegah potensi penyimpangan, serta menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dari hasil penandatanganan tersebut, disepakati sejumlah kesimpulan penting. Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek IPPR di wilayahnya. Selain itu, Pemkab Klungkung menyatakan komitmen untuk secara konsisten menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, sebagai wujud penegakan tertib tata ruang.
Dalam kesempatan yang sama, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah juga telah melalui proses pemeriksaan dan pertampalan (overlay) dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Hasilnya, rancangan tersebut dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran tanpa terlebih dahulu dilakukan pengenaan sanksi. Dengan demikian, proses penyusunan RDTR dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati Satria berharap ke depan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat diperkuat secara berkelanjutan, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah dan dikendalikan sejak dini. “Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa menghindari terjadinya pelanggaran yang masif dan merugikan pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bagian dari upaya memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang serta mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen utama pengendalian pembangunan daerah. (kbs)

