Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi landasan penting dalam menata pembangunan Bali agar tetap berpijak pada karakteristik alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Hal itu disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Jumat (14/8/2026).
Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali tahun ini mengusung tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya”, yang bermakna tulus ikhlas untuk kejayaan Bali. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bali, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.
Dalam pidatonya, Koster mengajak masyarakat Bali menengok kembali perjalanan panjang provinsi tersebut sejak pembentukannya pada 1958. Ia menilai pembangunan Bali tidak terlepas dari pengabdian para gubernur yang telah memimpin dan meletakkan fondasi pembangunan dari masa ke masa.
Koster menyebut tujuh gubernur yang pernah memimpin Bali, yakni Anak Agung Bagus Suteja, I Gusti Putu Martha, Soekarmen, Ida Bagus Mantra, Ida Bagus Oka, Dewa Made Berata, dan I Made Mangku Pastika.
Menurutnya, semangat pengabdian para pendahulu harus terus diwariskan kepada generasi penerus.
“Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, JAS MERAH. Kita sebagai generasi penerus yang mewarisi spirit pengabdian beliau, wajib meneruskan perjuangan dan pengabdian beliau, membangun Bali pada masa kini dan masa depan,” tegas Koster.
Ia mengatakan bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dirinya mengemban amanah masyarakat Bali untuk ngayah secara total, baik secara niskala maupun sekala. Pembangunan tersebut dijalankan melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Koster juga mengingatkan bahwa berbagai capaian pembangunan periode 2018-2023 telah dirangkum dalam 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, yang pada intinya diarahkan untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
UU Provinsi Bali Perkuat Kekhasan Bali
Salah satu capaian strategis yang disoroti Koster adalah lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang diundangkan pada 4 Mei 2023.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan pengakuan sekaligus kewenangan yang bersifat khas bagi Bali. UU itu mengakui karakteristik Bali yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, keberadaan Desa Adat dan Subak, serta pola pembangunan yang mengintegrasikan alam, manusia, dan kebudayaan.
Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Bali untuk mengonsolidasikan dan mengoordinasikan perencanaan pembangunan provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk memperkuat pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak. Koster menilai ketentuan tersebut masih harus diperjuangkan secara serius dan konsisten bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
PWA Capai Rp369 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Koster turut menyoroti pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang diperuntukkan bagi perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Ia menyebut realisasi PWA sepanjang 2025 mencapai Rp369 miliar. Namun, angka tersebut baru mencakup sekitar 35,4 persen wisatawan asing yang membayar pungutan.
Koster menegaskan optimalisasi sumber pendanaan tersebut penting untuk memperkuat upaya perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali. Ia juga menyebut kontribusi dari sumber lain sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 belum terlaksana karena membutuhkan data yang cermat serta konsolidasi dengan prinsip kehati-hatian.
Fondasi Pembangunan 100 Tahun
Lebih jauh, Koster mengatakan UU Provinsi Bali menjadi landasan dalam penyusunan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Haluan tersebut ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 dan telah di-pasupati di Pura Penataran Agung Besakih pada 19 Agustus 2023.
Pembangunan Bali dalam jangka panjang tetap mengusung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya demi mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia.
Haluan pembangunan tersebut berlandaskan enam nilai Sad Kerthi, yakni Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Koster menyebut terdapat 33 arah dan tatanan pembangunan dalam haluan tersebut, mulai dari perlindungan alam dan ekosistem, pengendalian alih fungsi lahan, kedaulatan pangan, pendidikan dan kesehatan berkualitas, pengembangan SDM Bali unggul, kemandirian energi bersih, transformasi ekonomi, pariwisata berbasis budaya, hingga penguatan Desa Adat, Subak, seni, budaya, dan kearifan lokal.
Menurut Koster, periode 2025-2030 merupakan momentum pertama implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Keberhasilan lima tahun pertama akan menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan Bali hingga satu abad mendatang.
Enam Prioritas Pembangunan 2025-2030
Untuk periode 2025-2030, Pemprov Bali menetapkan enam bidang prioritas. Bidang tersebut mencakup adat, agama, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal; kesehatan, pendidikan, pemuda, olahraga, jaminan sosial dan ketenagakerjaan; transformasi perekonomian melalui Ekonomi Kerthi Bali; infrastruktur darat, laut dan udara serta transportasi; lingkungan, kehutanan dan energi; serta Bali Pulau Digital dan keamanan Bali.
Koster mengakui pembangunan Bali telah memberikan manfaat positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, pembangunan juga memunculkan berbagai persoalan, seperti alih fungsi lahan sawah, meningkatnya timbulan sampah, kerusakan ekosistem, kemacetan, keterbatasan infrastruktur dan transportasi publik, hingga kesenjangan ekonomi antara kawasan Sarbagita dan luar Sarbagita.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pembelian aset menggunakan nama masyarakat lokal Bali, peredaran narkoba, serta munculnya aktivitas orang asing yang eksklusif.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemprov Bali menjalankan sejumlah program superprioritas.
Di bidang persampahan, pemerintah mempercepat pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari perkantoran, desa dan Desa Adat, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, pasar hingga tempat ibadah.
Pemprov Bali juga mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), dengan dukungan kebijakan pemerintah pusat melalui BPI Danantara.
Infrastruktur Dikebut
Di tengah persoalan kemacetan, pemerintah bersama aparat dan pemerintah kabupaten/kota juga melakukan penertiban terhadap usaha transportasi dan akomodasi pariwisata, Online Travel Agent (OTA), serta perilaku wisatawan asing yang melanggar aturan.
Untuk memperkuat konektivitas, sejumlah proyek infrastruktur direncanakan dan mulai dilaksanakan pada 2026-2029. Proyek tersebut antara lain melanjutkan pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwi, Underpass Jimbaran, Jalan Baru Gatot Subroto Barat-Canggu, Underpass Tohpati, Jalan Baru Sunset Road-Mahendradatta, Jembatan Payangan-Bongkasa, konektivitas Pura Batur-Pura Agung Besakih, sejumlah ruas Jalan Lingkar Bali, serta Jembatan Nusa Ceningan-Nusa Lembongan.
Untuk sektor laut, pemerintah merencanakan pengembangan Pelabuhan Terpadu Celukan Bawang, Pelabuhan Terpadu Sangsit, kawasan pariwisata dan Pelabuhan Terpadu Amed, serta Pelabuhan Terpadu Kusamba.
Sejumlah sarana strategis lain juga disiapkan, termasuk restorasi Parahyangan Pura Agung Besakih, pembangunan pusat olahraga di Bangli, Gedung Parkir Pura Ulun Danu Batur, dan Gedung Parkir Sanur.
Sementara itu, pembangunan Zona Inti Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung saat ini memasuki tahap manajemen konstruksi. Pekerjaan konstruksi ditargetkan dimulai melalui ground breaking pada akhir November 2026 dan rampung pada Desember 2027.
Adapun pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali ditargetkan selesai Desember 2026 dan diresmikan pada Januari 2027. Fasilitas telekomunikasi tersebut saat ini telah melayani 30 jaringan televisi dengan jangkauan Buleleng hingga Jembrana.
Bali Sumbang 55 Persen Devisa Pariwisata Nasional
Koster juga memaparkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan pada 8 April 2026. Dalam forum tersebut, Pemprov Bali menyampaikan besarnya kontribusi pariwisata Bali terhadap perekonomian dan devisa nasional sekaligus kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur.
Ia menyebut pada 2025 wisatawan mancanegara yang datang ke Bali melalui jalur udara mencapai 7,05 juta orang, meningkat dari 6,33 juta orang pada 2024. Jumlah tersebut setara dengan 45,8 persen dari total wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.
Dari sisi devisa, pariwisata Bali disebut menyumbang sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata Indonesia yang mencapai Rp319,9 triliun.
Menurut Koster, besarnya kontribusi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan infrastruktur di Bali.
Pendidikan dan Pelestarian Identitas Bali
Di bidang pendidikan, Pemprov Bali menjalankan program 1 Keluarga 1 Sarjana bagi keluarga kurang mampu. Program yang dimulai pada tahun ajaran 2025 itu menggandeng 28 perguruan tinggi, terdiri atas delapan perguruan tinggi negeri dan 20 perguruan tinggi swasta, dengan kuota awal 500 mahasiswa.
Mulai 2026, program tersebut diperluas melalui kerja sama dengan sembilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Koster mengatakan program tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Bali.
Selain itu, Pemprov Bali mulai 2026 memberikan insentif bagi penggunaan nama Nyoman dan Ketut. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar penamaan yang merupakan kearifan lokal Bali tetap lestari dan tidak hilang.
Target Net Zero Emission 2045
Menutup pidatonya, Koster menegaskan pembangunan Bali diarahkan pada prinsip lingkungan dan keberlanjutan. Kebijakan yang dijalankan mencakup pembatasan plastik sekali pakai, pengembangan energi bersih, kendaraan listrik, pertanian organik, perlindungan danau, mata air, sungai dan laut, serta pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Menurut Koster, berbagai kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Bloomberg Philanthropies karena dinilai sejalan dengan upaya global menurunkan emisi karbon menuju Net Zero Emission.
Bali sendiri menargetkan pencapaian Net Zero Emission pada 2045, atau 15 tahun lebih cepat dibandingkan target nasional 2060. Koster juga menyampaikan bahwa dirinya diundang sebagai peserta sekaligus pembicara dalam London Climate Action Week 2026 pada 22-24 Juni 2026 di London, Inggris.
Koster menegaskan, periode 2025-2030 menjadi fase penting yang akan menentukan arah pembangunan Bali dalam jangka panjang. Keberhasilan lima tahun pertama implementasi haluan pembangunan 100 tahun, menurutnya, akan menjadi fondasi bagi keberlanjutan peradaban dan masa depan generasi Bali.
“Tidak ada pilihan lain, hanya ada satu pilihan, harus sukses,” tandas Koster. (kbs)

