Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra saat menghadiri Sidang Paripurna di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola daerah, mulai dari menjaga ketertiban masyarakat hingga penataan kawasan permukiman yang lebih terarah.
Sidang paripurna dihadiri langsung Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Adapun dua Ranperda yang resmi disepakati menjadi Perda yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati Made Satria dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan regulasi tersebut berlangsung.
Menurutnya, pengesahan dua perda ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Bupati Satria.
Ia juga menegaskan, Perda terkait prasarana, sarana, dan utilitas kawasan permukiman akan menjadi pedoman penting bagi para pengembang dalam menyediakan fasilitas umum yang layak bagi masyarakat.
“Perda ini penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas di kawasan perumahan dan permukiman,” tambahnya.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai tanda resmi pengesahan kedua regulasi tersebut. (kbs)

