Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat menertibkan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya.
Denpasar, KabarBaliSatu
Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya, yang dinilai memanfaatkan fasilitas umum, trotoar, hingga badan jalan untuk berjualan.
Penertiban tersebut dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penataan guna memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Selain berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas, aktivitas berjualan yang meluas hingga badan jalan juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan penataan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang nyaman bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas turun langsung memberikan imbauan kepada pedagang agar menyesuaikan batas ruang berjualan sehingga tidak menggunakan badan jalan maupun menghalangi akses pejalan kaki.
“Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga menyosialisasikan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran turut diberikan kepada pedagang yang masih berjualan tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.
Agung Bawa Nendra menegaskan, penataan pasar tumpah bukan bertujuan membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum.
Dengan penataan yang baik, pedagang diharapkan tetap dapat menjalankan usahanya, sementara trotoar, badan jalan, dan fasilitas publik lainnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pihaknya juga mengajak para pedagang dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika Kota Denpasar. Kesadaran menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya dinilai menjadi salah satu kunci mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertata dan harmonis.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar turut menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui GARBASITA dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Satpol PP juga menegaskan seluruh jajarannya tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun pelaksanaan tugas.
Masyarakat yang menemukan oknum mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dan meminta imbalan dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326. Laporan diharapkan disertai bukti autentik agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan serta dukungan masyarakat, kawasan Jalan Kartini-Wangaya diharapkan semakin tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Satpol PP berharap aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kepentingan publik. Sebab, menjaga ketertiban kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. (kbs)

