BerandaDaerahLawan Gempuran Produk Impor, Demer Dorong Penguatan Perlindungan Produk Lokal Bali, Desak...

Lawan Gempuran Produk Impor, Demer Dorong Penguatan Perlindungan Produk Lokal Bali, Desak Hotel Berbintang Wajib Pajang Produk UMKM Lokal di Lobi

Ingatkan Jangan Sampai Perda Jadi “Macan Ompong”

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer.

Denpasar, KabarBaliSatu

Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, melontarkan kritik tajam terkait lemahnya perlindungan terhadap produk lokal Bali di tengah derasnya arus produk impor yang membanjiri pasar Pulau Dewata.

Bagi Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Bali tersebut, perlindungan terhadap produk lokal bukan sekadar isu ekonomi daerah, melainkan menyangkut kepentingan negara atau state interest yang wajib dijaga secara serius oleh pemerintah. Karena itu, negara dinilai harus hadir bukan hanya lewat regulasi di atas kertas, tetapi melalui pengawasan dan implementasi nyata di lapangan.

“Dimanapun negara pasti punya yang namanya state interest. Kepentingan negara itu penting. Begitu juga Bali, kepentingannya adalah melindungi produk lokal,” tegas Demer di hadapan wartawan pada Jumata 22 Mei 2026.

Sorotan utama Demer tertuju pada implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal. Regulasi itu sejatinya dibuat untuk melindungi petani dan produk buah lokal agar tidak tersingkir oleh buah impor maupun pasokan dari luar Bali. Dalam aturan tersebut, hotel, restoran, katering, hingga pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan dan menyajikan buah lokal Bali sebagai bagian dari strategi pemasaran daerah.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Pergub ini menegaskan kewajiban pasar modern dan pelaku usaha pariwisata untuk menyerap produk lokal langsung dari petani maupun koperasi desa.

Namun menurut Demer, implementasi aturan itu hingga kini masih jauh dari harapan.

“Sudah ada Perda Perlindungan Buah Lokal, tapi penerapannya bagaimana? Sejauh mana buah lokal kita benar-benar terlindungi dan dipasarkan di hotel? Nah, ini yang belum jelas,” kritiknya.

Tak hanya sektor pertanian, wakil rakyat yang sudah lima periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu juga menyinggung minimnya ruang promosi bagi produk kerajinan tangan atau handycraft Bali di sektor pariwisata, khususnya hotel-hotel berbintang. Ia mendorong agar hotel menyediakan area khusus sebagai etalase produk UMKM lokal.

Menurutnya, hotel bintang tiga setidaknya dapat menyediakan ruang promosi berukuran 2×2 meter di area lobi. Sementara hotel bintang empat hingga lima diminta menyediakan ruang yang lebih luas sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap pelaku UMKM Bali.

“Produk kerajinan lokal Bali dipamerkan di lobi hotel. Otomatis tamu yang lewat bisa melihat bahkan membeli produk lokal kita. Disitu baru ada keberpihakan kepada UMKM,” ujar politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng itu.

Di akhir pernyataannya, Demer kembali menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut agar tidak sekadar menjadi regulasi tanpa dampak nyata.

“Jangan sampai perlindungan produk lokal hanya jadi perda yang seperti macan ompong. Yang penting itu kontrolnya. Benar nggak hotel menyajikan buah lokal? Benar nggak ada keberpihakan kepada UMKM? Siapa yang menjalankan dan mengawasi aturan ini, itu yang paling penting,” pungkasnya. (kbs)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini