BerandaDaerahLangkah Tegas Gubernur Koster Tertibkan Wisatawan Asing di Bali, SE 7/2025 Jadi...

Langkah Tegas Gubernur Koster Tertibkan Wisatawan Asing di Bali, SE 7/2025 Jadi Game Changer “Pariwisata Bali Era Baru”

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam keterangan pers kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabdha, Denpasar pada Senin 24 Maret 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster mulai tegas dengan keberadaan turis asing dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali pada Senin (24/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Koster menyampaikan kebijakan ini menindaklanjuti regulasi yang sebelumnya pernah ia terbitkan yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. “Namun dalam perjalanannya ada hal yang harus disempurnakan karena adanya dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun ketika saya sedang jeda,” ungkap Koster.

Koster menyebut, SE Nomor 07 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menjaga tatanan kepariwisatan agar sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. “Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaran kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” ujar Koster lagi

Baca Juga  Tutup Bulan Bahasa Bali, Gubernur Koster Tegaskan Generasi Muda Bali Penjaga Terakhir Warisan Budaya Leluhur dan Identitas Bali

Dalam SE tersebut, wisatawan diwajibkan untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Wisatawan juga diminta untuk menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali khususnya dalam proses upacara dan upakara.

Lebih lanjut, Koster menyampaikan, wisatawan juga diminta untuk mengenakan busana yang sopan selama berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Wisatawan, tambah Koster, juga diminta membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

Baca Juga  Wali Kota Jaya Negara Dukung Penuh May Day 2025: Wujud Kepedulian bagi Pekerja Denpasar

“Ini tolong ditekankan, membayar Pungutan Wisatawan Asing karena baru membayar wisatawan asing yang datang ke Bali 32 persennya yang membayar,” tambah Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Koster melanjutkan, wisatawan juga diwajibkan untuk didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Ia juga meminta wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), bank maupun non-bank serta melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Code dari Bank Indonesia serta mata uang rupiah.

“Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib  berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang,” tutur Koster lagi.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi! Pemkot Denpasar Bagikan Bibit Tanaman untuk Petani di Subak Sembung

Ia menambahkan, “(Wisatawan) menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang  resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat).”

Lebih jauh, Koster juga meminta wisatawan agar menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin. “Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata,” tandas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali tersebut. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini