BerandaDaerahKomisi II DPR RI Dorong Optimalisasi Aset Daerah Bali untuk Kesejahteraan Publik...

Komisi II DPR RI Dorong Optimalisasi Aset Daerah Bali untuk Kesejahteraan Publik dan Pelestarian Budaya

Pemprov Bali Pacu Pengamanan BMD, Naikkan Nilai Sewa Lahan Nusa Dua Hingga Rp57 Miliar dan Akselerasi BUMD

Foto: Gubernur Koster menyerahkan cindera mata berupa kain tenun Endek khas Bali kepada Ketua dan Anggota Tim Kunker DPR RI, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9). 

Denpasar, KabarBaliSatu

Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik terkait Pengawasan Terhadap Permasalahan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9). Pertemuan strategis ini mempertemukan jajaran DPR RI, Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil BPN, DJKN, BPK, BPKP, hingga para kepala daerah kabupaten/kota di Bali guna memetakan serta mengoptimalkan tata kelola kekayaan daerah.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyampaikan apresiasi atas welcoming Pemerintah Provinsi Bali dan menyapa Gubernur Bali Wayan Koster sebagai sahabat lamanya sewaktu di DPR RI. Agun menjelaskan bahwa kunker spesifik ini digelar serentak di tiga provinsi, yakni Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Dalam laporannya, Agun menegaskan pentingnya pengawasan fisik dan legalitas aset, bukan sekadar pencatatan di atas kertas. Pengelolaan BMD juga berkaitan erat dengan kekayaan daerah yang disertakan sebagai modal pada BUMD.

“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Kerangka pengelolaan BMD telah diperkuat, tidak boleh ada aset yang menganggur. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Agun Gunandjar.

Komisi II DPR RI bermaksud memperoleh gambaran aktual semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah, nilai, status sertifikasi, hingga aset yang bermasalah maupun yang telah dimanfaatkan pihak ketiga. Pengawasan ini mencakup evaluasi BUMD agar memberikan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penanganan BUMD yang belum sehat.

Agun juga menyoroti peran strategis Kanwil BPN Provinsi Bali agar sertifikasi aset menjadi instrumen pencegah sengketa dan tumpang tindih hak. Ia mengapresiasi tata kelola pemerintahan di Bali yang dinilai berjalan cukup baik berdasarkan pengamatan publik dan pengalaman kepemimpinan Gubernur Koster.

“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami berharap kunjungan ini menghasilkan langkah konkret dengan komitmen penyelesaian yang terukur dan berbatas waktu,” tegas Agun, seraya menambahkan bahwa hasil kunjungan akan disampaikan kepada mitra kerja pemerintah pusat di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan gambaran menyeluruh terkait kondisi aset di Provinsi Bali. Saat ini, Pemprov Bali mengelola 5.436 bidang tanah dengan luas total 3.101.309 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang sisanya masih dalam proses penyelesaian sertifikasi.

 

Mulai tahun 2026, Pemprov Bali merancang inventarisasi menyeluruh terhadap gedung, bangunan, peralatan, mesin, hingga alat angkutan guna mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan, dan pengambilan kebijakan.

“Pemanfaatan aset daerah kami lakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan untuk memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah. Kami menerapkan proses penilaian (appraisal) tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan bersama Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali-Nusa Tenggara dan KJPP, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024,” ungkap Koster.

Salah satu keberhasilan optimalisasi aset yang dipaparkan Koster adalah lahan strategis seluas 39,89 hektare di kawasan Nusa Dua. Lahan yang sebelum kepemimpinannya hanya menghasilkan nilai kerja sama sekitar Rp7 miliar per tahun, kini setelah pembaruan kerja sama nilainya melonjak signifikan menjadi Rp57 miliar per tahun.

Selain Nusa Dua, Pemprov Bali juga mengoptimalkan lahan seluas 300 hektare di Kabupaten Klungkung yang dibebaskan melalui dukungan pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dari luas tersebut, 40 hektare dialokasikan untuk kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali guna memenuhi kebutuhan wahana pertunjukan seni bertaraf internasional, sedangkan sisanya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial seperti convention center dan fasilitas pameran.

Di sektor BUMD dan perusahaan patungan, Bali memiliki delapan entitas utama, yaitu Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Koster menyebutkan bahwa BPD Bali menjadi penyumbang pendapatan terbesar. Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan mengelola pariwisata sistem satu pintu (one-gate system) bersama agen perjalanan, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, serta ekonomi kreatif.

“Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik. Melalui pertemuan ini, kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar,” jelas Gubernur Koster.

Sebagai penutup Kunker Spesifik, Agun Gunandjar Sudarsa merumuskan enam poin kesimpulan utama, yakni terkait Tata kelola aset daerah harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Komisi II DPR RI mendesak agar kontribusi tata kelola aset dari sektor pariwisata diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya. Kementerian Dalam Negeri diminta merumuskan kebijakan dana perimbangan yang manfaatnya lebih dirasakan oleh daerah, khususnya terkait aspek kemanfaatan tata kelola aset.

Sementara itu, BPN diminta terus meningkatkan kinerja dan prestasi yang sudah baik dalam sertifikasi serta legalitas tanah Pemda, Permasalahan sengketa lahan hendaknya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Pemda. BPK dan BPKP diharapkan tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi aktif berkoordinasi dengan Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelesaian masalah. Kemendagri diminta memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti isu pengembangan otonomi daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, serta dana transfer ke daerah.

Acara ditutup dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek khas Bali oleh Gubernur Wayan Koster kepada Ketua dan Anggota Tim Kunker DPR RI. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah Pemprov Bali, instansi vertikal, serta jajaran undangan lainnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini