Foto: Gde Sumarjaya Linggih, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Dapil Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Penanganan rabies di Bali dinilai membutuhkan langkah lebih serius dan menyeluruh. Tidak hanya di tingkat hewan penular rabies (HPR), tetapi juga memastikan setiap warga yang tergigit atau tercakar mendapatkan pelayanan medis secara cepat.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, mengapresiasi langkah Komisi IV DPR RI yang menyoroti penanganan kasus rabies di Bali.
Menurut Demer, penanganan rabies harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, pemerintah perlu memperkuat vaksinasi dan pengendalian anjing maupun hewan lain yang berpotensi menularkan rabies. Sementara di tingkat hilir, korban gigitan harus memperoleh penanganan medis tanpa penundaan.
Urgensi tersebut terlihat dari masih tingginya kasus rabies di Bali sepanjang 2026.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bali hingga 11 September 2026, tercatat 52.645 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di sembilan kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.193 kasus merupakan gigitan hewan yang terindikasi positif rabies (diVAr). Pada periode yang sama, tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat rabies.
Kasus kematian terbanyak tercatat di Buleleng dengan tiga korban. Sementara Jembrana, Tabanan, Gianyar dan Karangasem masing-masing mencatat satu korban jiwa.
Jumlah korban meninggal tersebut memang lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 16 orang. Namun, tingginya kasus gigitan menunjukkan rabies masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
“Di hulu, kita harus perbaiki vaksinasi dan penanganan pada anjing atau hewan penular rabies. Namun di hilir, warga yang sudah kadung tergigit harus mendapatkan penanganan dan pelayanan khusus. Jangan sampai ada penundaan pelayanan di rumah sakit agar tidak timbul korban jiwa lagi. Target kita harus zero korban jiwa akibat rabies,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Kasus Gigitan Masih Tinggi
Tingginya kasus GHPR juga menjadi tantangan bagi sistem pelayanan kesehatan di Bali.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Bali mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 45.365 kasus gigitan HPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.930 korban telah mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai ketentuan.
Dinkes Bali juga mencatat tujuh kematian akibat rabies pada periode Januari-Agustus 2026. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya korban yang tidak segera melaporkan kejadian gigitan dan tidak mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan.
Karena itu, Demer menekankan pentingnya memastikan korban gigitan tidak mengalami keterlambatan mendapatkan pelayanan medis.
“Begitu ada yang tergigit, pelayanan di rumah sakit harus segera. Baik vaksinnya maupun pelayanannya harus cepat, jangan ditunda,” ujar Demer yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI itu.
Menurut Demer, keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko penyakit berkembang hingga berujung fatal. Karena itu, korban gigitan harus mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan secepat mungkin.
Cara Menangani Gigitan atau Cakaran HPR
Masyarakat yang mengalami gigitan atau cakaran anjing, kucing, maupun hewan lain yang berpotensi menularkan rabies diminta tidak menunggu munculnya gejala.
Pertama, segera cuci luka. Luka harus dicuci menggunakan sabun atau deterjen di bawah air mengalir selama sekitar 15 menit. Pencucian luka menjadi pertolongan pertama penting untuk mengurangi risiko penularan virus rabies.
Kedua, berikan antiseptik. Setelah luka dicuci, area luka dapat diberikan antiseptik seperti povidone iodine.
Ketiga, segera datangi fasilitas kesehatan. Korban harus segera dibawa ke Puskesmas, rumah sakit atau Rabies Center untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Tenaga kesehatan akan menilai jenis dan tingkat paparan untuk menentukan apakah korban membutuhkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan/atau Serum Anti Rabies (SAR).
Masyarakat juga diminta tidak menunggu munculnya gejala rabies. Sebab, ketika gejala klinis rabies sudah muncul, penyakit tersebut hampir selalu berakibat fatal.
Hewan yang menggigit atau mencakar juga perlu dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan atau dinas terkait agar dapat dilakukan penanganan dan observasi sesuai prosedur.
Stok Vaksin Harus Terjamin
Kesiapan fasilitas kesehatan juga harus didukung dengan ketersediaan vaksin dan serum antirabies.
Berdasarkan data per 11 September 2026, Bali memiliki stok 40.881 vial Rabivaks/ChiroRab, ditambah 445 vial Verorab dan 35 vial Serum Anti Rabies (SAR).
Demer menilai ketersediaan tersebut harus menjadi bagian dari sistem penanganan rabies yang terintegrasi. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengalami gigitan justru menghadapi keterlambatan pelayanan karena persoalan ketersediaan vaksin maupun serum.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Demer menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui koordinasi lintas komisi.
Jika Komisi IV DPR RI mendorong penguatan program di Kementerian Pertanian untuk menangani HPR, Demer akan berkomunikasi dengan rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI untuk memperkuat sisi pelayanan kesehatan.
“Kalau Komisi IV akan mengusulkan kepada mitranya, Kementerian Pertanian, maka saya juga akan menyampaikannya kepada teman-teman Komisi IX untuk penanganan kalau sampai memang tergigit. Ini harus benar-benar ditangani secara khusus untuk menekan jumlah korban, bahkan meniadakan korban,” kata Politisi yang sudah 5 periode di DPR RI itu.
Rabies Juga Menyangkut Citra Pariwisata Bali
Menurut Demer, penanganan rabies memiliki dimensi yang lebih luas bagi Bali karena Pulau Dewata merupakan salah satu pintu gerbang utama pariwisata internasional Indonesia.
Karena itu, persoalan rabies tidak hanya menyangkut keselamatan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan wisatawan terhadap keamanan Bali sebagai destinasi wisata.
“Ini merupakan wilayah internasional atau pintu gerbang wisatawan yang masuk ke Indonesia. Citra Bali juga harus kita jaga. Maka pemerintah harus segera turun,” tegas Demer yang juga mantan Ketua Umum Kadin Bali itu.
Di sisi pencegahan, pemerintah perlu terus memperkuat vaksinasi terhadap hewan penular rabies, pengendalian populasi anjing, pengawasan hewan yang berkeliaran serta edukasi kepada masyarakat.
Hewan peliharaan juga perlu divaksinasi secara rutin dan tidak dibiarkan berkeliaran bebas. Masyarakat diminta segera melaporkan hewan dengan perilaku tidak normal atau agresif kepada petugas kesehatan hewan.
Demer berharap penanganan rabies tidak berjalan secara parsial. Pengendalian di tingkat hewan harus berjalan beriringan dengan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani korban gigitan.
“Sehingga korban daripada gigitan bisa kita tekan. Di hulunya kita perbaiki, anjingnya divaksin. Di sisi lain, mereka yang sudah tergigit juga harus mendapatkan penanganan lebih. Kita harus menekan bahkan menghilangkan korban jiwa akibat rabies,” pungkas politisi Partai Golkar asal Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan Buleleng itu. (kbs)

