Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Upacara Tawur Agung Labuh Gentuh Ngeruak Bumi Penegteg Jagat yang digelar di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Klungkung, Senin (29/12/2025).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan keseriusannya membangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung. Penegasan itu ditandai dengan pelaksanaan Upacara Tawur Agung Labuh Gentuh Ngeruak Bumi Penegteg Jagat yang digelar di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Klungkung, Senin (29/12/2025).
Upacara sakral ini menjadi penanda resmi dimulainya tahapan pembangunan fasilitas zona inti Pusat Kebudayaan Bali yang dijadwalkan mulai dikerjakan secara fisik pada tahun 2026. Dimulainya pembangunan PKB sekaligus mematahkan anggapan berbagai pihak yang selama ini meragukan dan menyebut proyek pembangunan PKB akan mangkrak.
Turut hadir Bupati Klungkung, I Made Satria, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga.
Upacara Tawur Agung tersebut merupakan bagian penting dari tata nilai adat dan spiritual masyarakat Bali, sebagai wujud permohonan izin, restu, dan keselamatan sebelum proses pembangunan dilaksanakan.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menegaskan makna penting pelaksanaan upacara tersebut.
“Pada hari baik ini dilaksanakan upacara matur piuning, memohon kelancaran, dan yang paling utama adalah untuk menyucikan tempat ini,” ujar Koster.
Ia mengungkapkan bahwa kawasan Pusat Kebudayaan Bali memiliki sejarah panjang dan pernah mengalami degradasi lingkungan cukup parah.
“Karena dahulu tempat ini, kawasan ini, kondisinya kurang baik. Dahulu kawasan ini merupakan tempat pembuangan, padahal sebelumnya merupakan hamparan yang indah di depan Gunung Agung. Sejak tahun 1963, kawasan ini sudah mengalami banyak perubahan,” katanya.
Menurut Koster, kawasan tersebut juga menjadi bagian dari sejarah lahirnya sejumlah desa di sekitarnya.
“Di kawasan ini juga lahir beberapa desa, seperti Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Sampalan, dan Desa Gunaksa. Namun sejak tahun 1963, tempat ini terbengkalai, menjadi galian C, pasirnya digaruk hingga habis, dan akhirnya menjadi jorok. Banyak orang lalu-lalang tanpa arah di tempat ini,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Koster, sempat membuatnya prihatin.
“Pada waktu itu saya merasa tidak kuat melihat berbagai hal yang tidak baik terjadi. Tempat ini seolah kehilangan maknanya, diperlakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap proses pembangunan harus dilandasi niat yang baik dan lurus.
“Padahal, jika melakukan sesuatu tanpa dasar niat yang baik, lurus, dan benar, pasti akan menimbulkan masalah. Oleh karena itu, segala sesuatu harus dilakukan dengan cara yang baik, berdasarkan kebenaran, dan berlandaskan etika,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menyoroti keberagaman sosial di kawasan tersebut yang menuntut pengelolaan secara bijak.
“Di kawasan ini ada berbagai unsur masyarakat, ada umat Muslim, ada unsur kerajaan, dan ada masyarakat tetap. Semua yang terlibat di sini harus memiliki dasar keamanan, niat yang benar, serta kemampuan yang jelas,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembangunan tanpa landasan moral akan berujung pada persoalan.
“Jika sesuatu dilakukan tanpa niat yang baik dan lurus, masalah pasti akan muncul. Maka dari itu, setiap langkah harus dilandasi niat, keikhlasan, dan tanggung jawab,” ujar Koster.
Atas dasar itu pula, pemerintah melakukan berbagai tahapan awal, termasuk upacara besar saat pembebasan lahan dan penataan kawasan.
“Atas dasar itulah, pada saat pembebasan lahan dan penataan kawasan ini, kami membuat upacara yang cukup besar. Saat ini sudah memasuki tahap kedua, karena kawasan ini akan mulai dibangun sebagai pusat kegiatan kebudayaan,” jelasnya.
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali akan dimulai dari zona inti, yang difokuskan sebagai pusat fasilitas budaya. Kawasan ini dibagi menjadi tiga zona utama, yakni zona inti, zona penunjang, dan zona penyangga.
Zona inti akan diisi berbagai fasilitas budaya, antara lain panggung terbuka, panggung tertutup, kalangan, wantilan, serta sarana pendukung lainnya. Kawasan ini dirancang sebagai pusat penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya berskala besar, seperti Pesta Kesenian Bali (PKB), Bali Jani, dan berbagai festival seni lainnya.\
” Zona inti akan diisi dengan fasilitas budaya, seperti panggung terbuka, panggung tertutup, kalangan, wantilan, dan berbagai fasilitas lainnya. Kawasan ini akan menjadi tempat penyelenggaraan berbagai acara budaya, seperti Pesta Kesenian Bali, Kesenian Bali Jani, serta berbagai event seni lainnya,” jelasnya.
Selama ini, kegiatan seni budaya tersebut terpusat di Taman Budaya Art Center Denpasar. Namun, kapasitasnya dinilai sudah tidak memadai seiring pesatnya perkembangan seni budaya di Bali, meningkatnya jumlah seniman aktif, serta bertambahnya jumlah pengunjung.
Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dirancang dengan luas kawasan mencapai sekitar 326 hektare, sehingga dinilai lebih representatif. Selain zona inti, pembangunan zona penunjang dan zona penyangga juga telah direncanakan secara terpadu.
Proyek strategis ini juga mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk untuk normalisasi sungai dan pembangunan embung guna menjamin ketersediaan air di kawasan tersebut.
“Astungkara pula, kawasan ini mendapat dukungan anggaran dari Bapak Menteri PUPR, sehingga dapat dilakukan normalisasi sungai. Selain itu, juga telah dibangun embung untuk kebutuhan air di kawasan ini,” katanya.
Pembangunan fisik Pusat Kebudayaan Bali direncanakan berlangsung pada 2026–2027, dengan target penyelesaian dalam waktu dua tahun. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) yang dikerjakan bersama Bappeda dan Dinas PUPR.
DED ditargetkan rampung pada akhir Januari, sehingga proses tender dapat dimulai pada Februari atau paling lambat April. Anggaran pembangunan telah dipersiapkan dalam tiga tahap dengan total sekitar Rp1,2 triliun, yang direalisasikan pada tahun 2026, 2027, dan 2028.
“Anggaran telah dipersiapkan dalam tiga tahap dengan total sekitar Rp1,2 triliun, yang akan direalisasikan pada tahun 2026, 2027 dan 2028. Pembangunan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2027, sehingga pada tahun 2028, Pesta Kesenian Bali ke-50 sudah dapat dilaksanakan di kawasan ini,” paparnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan rampung paling lambat Desember 2027. Dengan demikian, pada tahun 2028 mendatang, Pesta Kesenian Bali ke-50 sudah dapat dilaksanakan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Klungkung.
Kawasan ini diharapkan menjadi penguat sekaligus ikon baru pelaksanaan kegiatan kebudayaan di Provinsi Bali. (kbs)

