Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat menggelar operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas, Kamis (25/9/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas, Kamis (25/9/2026).
Operasi tersebut menyasar aktivitas di kawasan persimpangan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan pengguna jalan.
Dalam penertiban kali ini, petugas mengamankan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas. Mereka terdiri atas tiga pedagang acung dan dua orang yang mengenakan kostum badut.
Kelima orang tersebut kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh petugas sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan operasi SABERGEP dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari langkah Pemerintah Kota Denpasar menjaga ketertiban di ruang publik, khususnya kawasan persimpangan jalan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan lampu lalu lintas. Kepada mereka yang terjaring, kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Denpasar mengajak masyarakat turut berperan dalam mengurangi aktivitas serupa. Masyarakat diimbau tidak memberikan uang secara langsung kepada gelandangan dan pengemis maupun pedagang acung yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas.
Menurut Bawa Nendra, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang tertib sekaligus menjaga keselamatan lalu lintas.
Operasi SABERGEP kali ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat melaporkan berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan umum.
Pengaduan maupun permintaan tindak lanjut dapat disampaikan melalui layanan GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan komitmennya menjaga integritas seluruh jajaran. Petugas tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan maupun penanganan pengaduan masyarakat.
“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan bukti yang autentik,” tegasnya. (kbs)

