BerandaDaerahGubernur Koster Ungkap Perjuangan Panjang Lahirnya Perda Desa Adat Bali: Jangan Gegabah...

Gubernur Koster Ungkap Perjuangan Panjang Lahirnya Perda Desa Adat Bali: Jangan Gegabah Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka langsung Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Gianyar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali merupakan hasil perjuangan panjang dan tidak mudah. Hal itu disampaikannya saat membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Gianyar.

“Perlu saya sampaikan, lahirnya Perda ini tidaklah mudah. Prosesnya sangat panjang dan penuh tantangan. Hampir saja tidak disetujui, karena secara nasional hanya dikenal desa dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Koster.

Ia menjelaskan bahwa Bali saat itu telah memilih desa dinas sebagai sistem pemerintahan formal, sehingga secara hukum tidak tersedia nomenklatur desa lain. Namun, melalui dialog politik yang panjang dan substansial, desa adat akhirnya dapat diakui dan diatur secara khusus.

“Namun, Astungkara, melalui dialog politik yang panjang, substansial, dan argumentative, yang saya ikuti langsung berkat pengalaman Saya selama tiga periode di DPR, akhirnya desa adat disetujui dan diatur melalui perda tersendiri,” katanya.

Gubernur Koster menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 bahkan menjadi satu-satunya perda yang ia kawal secara langsung di Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut bukan sesuatu yang mudah.

“Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini bahkan menjadi satu-satunya perda yang saya sendiri hadir langsung di Kementerian Dalam Negeri. Kalau saat itu kita hadir langsung, belum tentu perda ini lolos. Jadi agar dipahami bersama, lahirnya perda ini benar-benar tidak gampang,” tegasnya.

Gubernur Koster sekali lagi menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat ini telah disusun secara matang dan memiliki substansi yang relatif lengkap, komprehensif, serta fundamental dalam mengatur hampir seluruh aspek desa adat di Bali. Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam implementasinya masih terdapat sejumlah kekurangan yang bersifat wajar dan dapat disempurnakan seiring berjalannya waktu.

“Sekarang kita sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019. Isinya relatif lengkap, komprehensif, dan fundamental, mengatur hampir seluruh aspek desa adat. Kalau masih ada kekurangan, itu wajar. Sambil berjalan, kita perbaiki. Tidak semua kekurangan harus diselesaikan dengan merevisi perda. Bisa juga disempurnakan pada tataran pelaksanaan,” ujar Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Koster mengingatkan seluruh pihak agar tidak gegabah mendorong revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut memiliki risiko politik yang tidak sederhana dan berpotensi melemahkan posisi desa adat.

“Karena itu, saya ingatkan, jangan buru-buru meminta revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019. Hati-hati. Kalau nanti saya sudah tidak menjadi Gubernur lagi dan ini direvisi, belum tentu bisa lolos lagi. Jangan sampai justru ditutup atau dilemahkan. Ini wilayah politik, harus sangat berhati-hati,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini