Foto: Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung membongkar bangunan vila permanen yang berdiri melanggar aturan di kawasan hutan desa di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Buleleng, KabarBaliSatu
Alam Bali kembali menjadi saksi ketegasan Gubernur Bali Wayan Koster. Di tengah hamparan kawasan hutan desa di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026), Gubernur Koster turun langsung membongkar bangunan vila permanen yang berdiri melanggar aturan.
Tak ada kompromi. Tak ada ruang bagi pembangunan yang mengabaikan aturan dan kelestarian lingkungan.
Gubernur Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Gede Harja Astawa. Bersama jajaran, Gubernur Koster memastikan penindakan terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut benar-benar dilakukan di lapangan.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan lengkap. Pemilik sudah diberikan peringatan tiga kali dan tidak dilakukan pemenuhan perizinan maka sesuai aturan bangunan ini dibongkar,” kata Gubernur Koster usai membongkar langsung bangunan vila ini.
Bangunan vila melanggar ini dimiliki warga lokal namun disinyalir dan diduga ada praktik nominee (pinjam nama) yang melibatkan investor asing dari Australia. Selain praktik nominee tersebut melanggar aturan, persoalan lainnya adalah bangunan vila ini dibangun di atas kawasan hutan yang tentu terjadi alih fungsi lahan yang berdampak pada kelestarian lingkungan hutan.
“Ada indikasi pihak lain yang memberikan modal alias nominee. Jadi pembongkaran ini juga merupakan bagian langkah penertiban yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan,” ungkap Gubernur Koster.
Bangunan vila yang semestinya menjadi simbol investasi dan kemajuan pariwisata itu justru harus berhadapan dengan ketegasan pemerintah. Pemilik vila bahkan ikut turun tangan membongkar bangunannya sendiri setelah menyadari kesalahan yang dilakukan.
Sikap tersebut menjadi gambaran bahwa aturan tidak boleh sekadar menjadi tulisan di atas kertas. Ketika peringatan diabaikan, pemerintah harus hadir untuk menegakkannya.
Koster mengungkapkan, bangunan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan. Pemilik sebelumnya juga telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, termasuk diminta melengkapi perizinan dan tidak mendirikan bangunan permanen.
Namun, peringatan itu tidak digubris. Hingga akhirnya, Pemprov Bali mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan dan membongkar bangunan tersebut. “Barangsiapa yang melanggar aturan akan ditindak tegas,” ujar Gubernur Koster.
Bagi Koster, ketegasan itu bukan berarti Bali menutup pintu bagi investasi. Sebaliknya, Bali tetap terbuka terhadap investor dan pembangunan akomodasi pariwisata. Tetapi keterbukaan tersebut memiliki batas yang jelas: investasi harus berjalan sesuai aturan, mengantongi perizinan, tidak merusak lingkungan, serta menghormati adat dan budaya Bali.
Pesan itu kini semakin terang. Bali tidak anti-investasi. Bali hanya tidak memberi tempat bagi investasi yang menginjak aturan. “Kami sangat welcome dengan investasi yang sesuai aturan. Silakan berinvetasi tapi mohon ikuti aturan. Tapi kalau melanggar, investornya, tidak ada ampun, kami tindak tegas,” kata Gubernur Bali asal Buleleng itu.
Langkah Gubernur Koster turun langsung membongkar bangunan yang melanggar menjadi sinyal kuat bagi para investor dan pelaku usaha. Bahwa pembangunan di Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan, sementara alam dikorbankan dan aturan disisihkan.
Sebab bagi Bali, menjaga alam bukan sekadar kewajiban pemerintah. Ia adalah bentuk penghormatan kepada tanah yang diwariskan leluhur dan tanggung jawab kepada generasi yang akan datang.
Dan dari Pejarakan, pesan itu kembali ditegaskan: siapa pun yang melanggar aturan, akan berhadapan dengan ketegasan pemerintah. (kbs)

